REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Provinsi DIY mendapatkan penghargaan pada bidang permohonan hak cipta dan permohonan pendaftaran merek terbanyak di Indonesia. Penghargaan ini diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada Pemda DIY.
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menilai DIY mampu menumbuhkan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi. Yasonna menegaskan, dorongan pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) sangat erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi nasional, contohnya pendaftaran merek UMKM.
DIY sendiri menduduki peringkat lima untuk permohonan hak cipta terbanyak dan peringkat delapan untuk permohonan merek se-Indonesia. Meskipun berada di peringkat tersebut, katanya, DIY dikatakan terbaik di Indonesia jika dinilai dengan persentase jumlah penduduk.
Menurutnya, jumlah penduduk DIY yang hanya 3,8 juta jiwa sangat jauh jumlahnya dibandingkan dengan jumlah penduduk di provinsi lain. Hal itu yang mendasari pihaknya menjadikan DIY yang terbaik dalam permohonan hak cipta dan permohonan pendaftaran merek terbanyak di Indonesia.
"Mungkin karena disini banyak kreator, inventor, pencipta musik, ekspresi, budaya tradisional, juga buku-buku dan ciptaan lainnya, pendaftaran merek juga cukup baik di sini," kata Yasonna usai memberikan penghargaan di Hotel Tentrem, Sleman, DIY, Kamis (21/7/2022).
Yasonna menuturkan, penghargaan juga diberikan karena upaya DIY dalam mengawal proses pendampingan dan pendaftaran HKI. Pemda DIY, kata dia, mampu memberikan penghargaan terbaik kepada mereka yang mampu berkreasi melalui didirikannya Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual di DIY.
"Di sini kita lihat pendampingan pemerintah daerah untuk mendukung para kreator, inventor dan pendampingan sosialisasi dan lain-lain baik sekali. Jadi ini yang barangkali kita dorong untuk bisa diadopsi oleh darah yang lain," ujarnya.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, meminta masyarakat terutama pelaku ekonomi kreatif sadar akan pentingnya HKI. Menurutnya, saat ini belum banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya HKI ini.
Sultan menegaskan, kekayaan intelektual memiliki perlindungan berbasis hukum guna terlindungi dan dicatatkan oleh negara. Dengan payung hukum yang melindungi kekayaan intelektual, dapat menghindari plagiasi dan penyalahgunaan oleh pihak lain.
"HKI menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan ide tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain," kata Sultan.
Dalam pemberian penghargaan ini, juga digelar Roving Seminar Kekayaan Intelektual dengan tujuan untuk mensosialisasikan, mengajak dan membangun sinergi pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran HKI.
"Saya optimistis, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman bagi pemangku kepentingan di daerah dan para pelaku industri kreatif terkait sistem kekayaan intelektual, dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi wilayah," ujar Sultan.