REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman berhasil meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) 2022 kategori utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA). Penghargaan diserahkan Menteri PPPA ke Bupati Sleman.
Ini merupakan kali pertama Kabupaten Sleman meraih penghargaan KLA kategori utama setelah sebelumnya mendapat kategori nindya tiga kali berturut-turut. Sleman meraih penghargaan bergengsi itu bersama tujuh kabupaten/kota lainnya.
Ada Kabupaten Siak, Kota Jakarta Timur, Kota Probolinggo, Kota Denpasar, Kota Surabaya, Kota Solo, dan Kota Yogyakarta. Bupati Sleman, Kustini Purnomo, mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras meraih penghargaan ini.
Ia berharap, prestasi ini dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi tahun-tahun berikutnya. Selain itu, penghargaan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Sleman dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak.
"Di Kabupaten Sleman, tempat-tempat ibadah seperti masjid dan gereja sudah layak anak. Pesantren, sekolah, kantor-kantor dan ruang publik juga sudah layak anak," kata Kustini, Ahad (24/7/2022).
Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Suci Sinuraya menyebut, penghargaan ini luar biasa. Sebab, dari 507 kabupaten/kota cuma delapan raih penghargaan KLA kategori utama. Ia menilai, ini merupakan hasil dari kerja sama dan kolaborasi berbagai pihak.
Meskipun masih ada kasus kekerasan, Suci merasa, angkanya sangat rendah dibanding jumlah anak di Sleman. Untuk mengatasi itu, Pemkab Sleman membuat perangkat hukum Perda 16/2019 tentang Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
"Kalau di daerah lain itu predikat layak anak sampai ke tingkat kecamatan atau desa, maka di Sleman predikat layak anak sampai ke tingkat RW. Percontohan ada di RW Leles Condongcatur," ujar Suci.
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menekankan, mereka memang mendorong pemerintah daerah guna mewujudkan KLA sejak 2016 sampai saat ini sebagai sebuah bentuk komitmen untuk melindungi anak. Serta, membangun inisiatif pemda-pemda.
Khususnya, agar lebih responsif terhadap kepentingan anak. Baik dalam kebijakan, program dan kegiatan-kegiatan pembangunan, serta kemitraan dengan lembaga non pemerintah di bidang pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak.