REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kamwil KemenkumHAM, Jatim Zaeroji mengungkapkan, ada 48 anak didik pemasyarakatan (andikpas) di lapas, rutan, atau LPKA se-Jawa Timur yang diberikan pengurangan masa hukuman atau remisi bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2022. Zaeroji menyebutkan, 48 andikpas yang memperoleh remisi tersebut tersebar di benerapa satuan kerja (satker) pemasyarakatan Jatim.
"Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Di LPKA Blitar ada 34 andikpas yang dapat remisi, satu di antaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujar Zaeroji.
Pria kelahiran Samarinda itu menjelaskan, pemberian remisi ini sesuai KepmenkumHAM bernomor PAS-1088.PK.05.04 tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) 2022. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan.
Zaeroji menjelaskan, pemberian remisi kepada andikpas merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. "Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada andikpas atas dasar pertimbangan kemanusiaan," ujarnya.
Untuk mendapatkan remisi, setiap andikpas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik. Nantinya mereka juga tetap menjalani sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi.
Ia berharap, pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi andikpas agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif.
Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku, maupun masyarakat.
"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa. Remisi ini jadi reward bagi andikpas yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," kata Zaeroji.