Kamis 28 Jul 2022 23:49 WIB

KPU Jatim Sosialisasi Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Proses pendaftara partai politik mulai 1-14 Agustus 2022.

KPU Jatim Sosialisasi Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
KPU Jatim Sosialisasi Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengundang perwakilan partai politik guna menyosialisasikan teknis pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum 2024.

"Kami mengundang perwakilan partai politik untuk sosialisasi dan mengingatkan proses pendaftarannya mulai 1-14 Agustus 2022," ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam kepada wartawan, di Surabaya, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Pada sosialisasi yang digelar di Kantor KPU Jatim tersebut, ia menyampaikan bahwa berdasarkan daftar hadir, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 20 partai politik. Rinciannya, Partai Golongan Rakyat, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Demokrat dan Partai NasDem.

Kemudian, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera. Lalu, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Buruh, Partai Berkarya, serta Partai Kebangkitan Bangsa.

Menurut Cak Anam, sapaan akrab Ketua KPU Jatim, sosialisasi tersebut cukup strategis dilaksanakan karena pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu menjadi kegiatan awal tahapan menuju 2024. "Bicara soal pemilu, partai politik salah satu dari tiga unsur penting yang harus dipenuhi. Yaitu, ada peserta, pemilih dan penyelenggara," ucap mantan anggota KPU Surabaya tersebut.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan tahapan saat ini adalah pengumuman pendaftaran partai politik peserta pemilu (29-31 Juli 2022).

Ia juga menegaskan bahwa Pemilu 2024 berbeda dengan proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.Lokus pendaftaran Pemilu 2024, kata Insan, ada di tingkat pusat oleh partai politik tingkat pusat, serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Sehingga KPU tidak ada berkas dalam bentuk hard copy," kata dia.

Berikut tahapan Pemilu 2024 berdasarkan data dari KPU Jatim:29-31 Juli 2022: Pengumuman pendaftaran partai politik peserta Pemilu 20241-14 Agustus 2022: Pendaftaran dan penyampaian dokumen partai politik peserta Pemilu 20242 Agustus-11 September 2022: Verifikasi administrasi

14 September 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu

15-28 September 2022: Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik

29 September-12 Oktober 2022: Verifikasi administrasi perbaikan

14 Oktober 2022: Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu

15 Oktober-4 November 2022: Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan

9 November 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Bawaslu

10-23 November 2022: Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik

24 November-7 Desember 2022: Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik

14 Desember 2022: Penetapan partai politik, penetapan hasil pengundian nomor urut serta pengumuman peserta Pemilu 2024

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement