REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban lahan di Jalan Ambengan No 91A Surabaya dari upaya penyerobotan, pemanfaatan dan ditempati oleh penghuni tanpa izin yang tidak memliki ikatan perjanjian atau persewaan, tujuannya untuk menjaga dan mengamankan aset negara.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, lahan seluas 1.672 meter persegi itu merupakan aset KAI yang sah secara hukum, dan selama ini dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal. "Selama ini yang mempergunakan itu tidak ada ikatan perjanjian dengan PT KAI selaku pemilik aset," kata Luqman, menjelaskan, Selasa (2/8/2022).
Ia mengatakan, sebelum melakukan penertiban aset, KAI Daop 8 Surabaya juga telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 pada6 Juli 2022, SP 2 13 Juli 2022, dan SP 3 18 Juli 2022. "Kami juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut. Dan sebelum ditertibkan lahan yang berlokasi di sebelah Jalan Raya Ambengan tersebut dipergunakan oleh empat orang untuk usaha jual minuman es degan, kandang burung dara, mebeler dan tempat tinggal non permanen," katanya.
Luqman menjelaskan setelah penertiban, tim penertiban KAI Daop 8 Surabaya langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi tersebut, hal ini untuk menghindari lahan dipergunakan kembali. "Berikutnya, kami akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut," kata Luqman.