REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Polres Jember menangkap 15 orang terkait peristiwa pembakaran dan penjarahan terhadap warga Padukuhan Patungrejo dan Padukuhan Dampikrejo di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan, dari 15 orang yang ditangkap, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan enam sisanya masih berstatus sebagai saksi.
"Benar kami sudah mengamankan 15 orang pelaku kerusuhan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo, kesemuanya berasal dari Kecamatan Kalibaru Banyuwangi, dan hanya 1 orang yang berasal dari Sampang Madura. Salah satunya adalah penggerak atau provokator dalam kerusuhan, yakni J (55) warga Banyuwanyar, Kalibaru, Banyuwangi,” kata Hery Purnomo, Ahad (7/8).
Hery Purnomo menjelaskan, pelaku yang ditetapkan tersangka di antaranya adalah J (55) warga Banyuanyar, Kalibaru, yang memprovokasi warga. Kemudian S (39) warga Kalibaru Manis, Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya, M (42) warga Desa Tobai Timur, Sokabanah, Sampang, Madura yang membakar rumah warga, A (45) warga Banyuanyar, Kalibaru, yang membakar sepeda motor di rumah Ali.
Selanjutnya ada MS (37) warga Kalibaru Manis, M (35) warga Desa Kebunrejo, Kalibaru, W (39) warga Banyuanyar, Kalibaru, G (39) warga Kalibaru Manis, dan S (51) warga Kalibaru Manis yang belum diketahui perannya. Hery Purnomo menjelaskan, motif dari para pelaku melakukan pembakaran dan penjarahan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo adalah sakit hati atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ali warga setempat.
"Ali telah melakukan penganiayaan terhadap Haji Suhar dan 3 temannya pada 3 Juli 2022," ujar Hery Purnomo.
Haji Suhar yang dianiaya Ali, mengalami luka bacok di kepalanya. Hery Purnomo memastikan, Ali sebenarnya sudah ditangkap oleh jajaran Polsek Sempolan, Jember, seusai menganiaya Haji Suhar. Namun, kata dia, meski Ali selaku penganiayaan sudah ditangkap, salah satu anak Haji Suhar belum bisa menerima dan akhirnya menghubungi J untuk melakukan pembalasan dendam.
"Sehingga J langsung menghubungi dan menggerakan anggotanya untuk melakukan perusakan dan pembakaran di rumah Ali dan juga rumah Salam dan Yono yang juga tetangga Ali," ujar Hery Purnomo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP. Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Aksi pembakaran rumah dan kendaraan warga Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur ini terjadi pada Sabtu (30/7). Puluhan orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan prnutup wajah tiba-tiba datang dan membakarak rumah serta kendaraan warga secara membabi buta.