Senin 08 Aug 2022 22:41 WIB

Lapas Pamekasan Usulkan 635 Narapidana Dapatkan Remisi Kemerdekaan RI

Remisi 6 bulan bagi narapidana yang telah menjalani narapidana di tahun keenam.

Lapas Pamekasan Usulkan 635 Narapidana Dapatkan Remisi Kemerdekaan RI (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Lapas Pamekasan Usulkan 635 Narapidana Dapatkan Remisi Kemerdekaan RI (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, mengusulkan sebanyak 635 orang narapidana untuk mendapatkan remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumhan-RI) pada HUT Ke-77 Kemerdekaan RI.

Menurut Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Seno Utomo, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum ini yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Di antaranya telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjadi hukuman," ucapnya, Senin (8/8/2022).

Baca Juga

Sesuai dengan tentang pemberian remisi pada narapidana, remisi umum diberikan oleh pemerintah setiap tahun pada HUT Kemerdekaan RI. Besaran remisi bagi narapidana yang telah menjalani pidana enam hingga 12 bulan diberikan remisi 1 bulan, lalu bagi narapidana yang telah menjalani hukuman lebih dari 12 bulan, bisa mendapatkan remisi dapat 2 bulan.

Selanjutnya bagi narapidana yang menjalani masa hukuman di tahun kedua, menurut kalapas, berhak diusulkan untuk mendapatkan remisi 3 bulan, dan pada 4 bulan bagi narapidana yang menjalani hukuman di tahun ketiga. Sedangkan, sambung kalapas, bagi narapidana yang telah menjalani hukuman di tahun keempat, dan kelima berhak diusulkan untuk mendapatkan remisi selama 5 bulan, dan bisa mendapatkan remisi 6 bulan bagi narapidana yang telah menjalani narapidana di tahun keenam.

Kalapas Seno Utomo menjelaskan, saat ini total jumlah warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Klas IIA Pamekasan saat ini sebanyak 1.210 orang, dengan jumlah tahanan sebanyak 90 orang. Itu berarti, total jumlah narapidana sebanyak 1.120 orang. "Dari total jumlah narapidana sebanyak 1.210 orang ini, yang memenuhi syarat untuk diajukan untuk mendapatkan remisi ke Kemenkumham RI sebanyak 635 orang," katanya menjelaskan.

Selain karena memang telah menjadi ketentuan, pemberian remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI kepada narapidana oleh pemerintah itu juga dimaksudkan sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih bangsa Indonesia. Tujuan lain, agar para narapidana bisa lebih, merasa diperhatikan, sehingga apabila bebas dan kembali ke masyarakat, bisa berbaur dengan baik bersama masyarakat.

Jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi pada HUT Ke-77 Kemerdekaan RI tahun ini lebih sedikit dibanding 2021. Sebab, saat itu sebanyak 659 orang, dan pada 2022 sebanyak 645 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement