Jumat 12 Aug 2022 16:17 WIB

ABKIN Tanggapi Persoalan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan

Layanan bimbingan dan konseling merupakan bagian internal dari sistem pendidikan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Proses rekonsiliasi orang tua (kiri) dan Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan (tengah) sepakat bermaafan terkait persoalan dugaan pemaksaan jilbab, yang didampingi Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya (kanan).
Foto: Silvy Dian Setiawan / Republika
Proses rekonsiliasi orang tua (kiri) dan Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan (tengah) sepakat bermaafan terkait persoalan dugaan pemaksaan jilbab, yang didampingi Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) buka suara terkait persoalan dugaan pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul. Persoalan ini sendiri berproses ke BKD DIY untuk ditindaklanjuti mengingat ditemukannya dugaan pelanggaran disiplin pegawai oleh Disdikpora DIY.

Ketua Pengurus Daerah ABKIN DIY, Fathur Rahman mengatakan, pihaknya mengapresiasi kajian dan langkah yang dilakukan Disdikpora DIY dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, ia menekankan pembinaan yang diberikan oleh pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan atas munculnya sebuah permasalahan, hendaknya tidak mengutamakan hukuman atas nama pelanggaran disiplin.

Baca Juga

"Tetapi dijadikan sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di DIY sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi UUD RI 1945," kata Fathur dalam keterangan resminya, (12/8/2022).

Ia menjelaskan, layanan bimbingan dan konseling merupakan bagian internal dari sistem pendidikan nasional. Layanan yang diselenggarakan pada satuan pendidikan, katanya, bertujuan untuk memfasilitasi pencapaian tugas-tugas perkembangan dalam ranah perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik.

Ada dua prinsip dalam menjalankan layanan bimbingan dan konseling. Pertama yakni kolaboratif yang artinya bekerja sama secara sinergis dengan elemen pendidik lainnya pada satuan pendidikan.

"Kedua, konsultatif yaitu pendampingan/layanan yang diberikan kepada peserta didik dengan tetap menjalin komunikasi dan konsultasi dengan orang tua/wali peserta didik, serta pihak lain," ujarnya.

Menurutnya, layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan guru bimbingan konseling (BK) di SMAN 1 Banguntapan, hendaknya dilihat secara keseluruhan. Dalam artian, dilihat dari rentang pendampingan yang dilakukan sekolah sejak 18-28 Juli 2022, serta latar belakang kehidupan peserta didik secara mendalam untuk menghindari ketergesaan dalam menarik kesimpulan.

Fathur menyebut, upaya wali kelas berkolaborasi dengan guru BK untuk memberikan pendampingan bagi peserta didik yang membutuhkan layanan merupakan upaya yang dapat dibenarkan dalam bimbingan dan konseling sebagai layanan responsif.

"Situasi ini merupakan sesuatu yang wajar dan tepat secara profesional, karena sebagai upaya memahami kemungkinan salah suai dalam proses perkembangan psikologis peserta didik," jelas Fathur.

Ia juga menekankan, peristiwa yang terjadi dalam ruang kerja bimbingan dan konseling hendaknya dilihat secara normatif sebagai ekspresi spontan edukatif guru BK sebagai pendidik, dan bukan paksaan bagi peserta didik. Meski begitu, katanya, semestinya guru BK juga melakukan eksplorasi masalah untuk mendalami lebih lanjut latar belakang sosial-psikologis yang dialami peserta didik.

Pihaknya mendorong pemerintah selaku penyelenggara pendidikan untuk memberikan pembinaan profesional bagi guru di satuan pendidikan. termasuk memberikan perlindungan bagi guru dan menjamin terwujudnya pelaksanaan pendidikan yang nyaman dan kondusif.

"Upaya penyelesaian setiap permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pendidikan hendaknya mengutamakan prinsip-prinsip humanis, dialogis, dan pertimbangan secara proporsional dari peran pihak-pihak yang terkait dengan munculnya permasalahan," tambahnya.

Fathur menyebut, pihaknya siap memberikan pembinaan yang berkelanjutan. Selain itu, pemerintah juga diharapkan untuk mendukung pembinaan terhadap guru bimbingan konseling di satuan pendidikan.

Pihaknya juga mendorong guru bimbingan konseling untuk tetap melaksanakan layanan bimbingan dan konseling secara profesional dan tangguh dalam menghadapi tantangan yang terjadi saat melaksanakan tugas.

"Kesimpulan yang berkembang bahwa peserta didik dikatakan mengalami depresi sebagaimana diberitakan di berbagai media adalah kesimpulan yang masih memerlukan validasi dan rekomendasi dari pihak yang memiliki otoritas keilmuan dan kepakaran di bidangnya," kata Fathur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement