Jumat 12 Aug 2022 17:06 WIB

Temuan Rokok Ilegal di Malang Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak melakukan jual beli barang itu.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Bea Cukai Malang mengamankan distribusi rokok ilegal yang berasal dari wilayah Kabupaten Malang pada Kamis (19/5/2022) pukul 00.20 WIB.
Foto: Humas Bea Cukai Malang
Bea Cukai Malang mengamankan distribusi rokok ilegal yang berasal dari wilayah Kabupaten Malang pada Kamis (19/5/2022) pukul 00.20 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang kembali melaksanakan kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sebagai wujud pelaksanaan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada kali ini kegiatan menyasar toko-toko di wilayah Kecamatan Pujon dan Ngantang, Kabupaten Malang, pada Kamis hingga Jumat (11-12/8/2022).

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, hasil pemeriksaaan menunjukkan terdapat lima toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. "Dengan total barang 195 bungkus atau setara 3.900 batang," ujarnya di Malang.

Setelah melakukan kegiatan operasi, tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melanjutkan kegiatan patroli dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di wilayah Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari tempat tersebut ditemukan BKC HT jenis SKM merek GSP dua Gold, VOC Bold, dan Jaya Bold sebanyak lima koli atau 5.170 bungkus. Dengan kata lain, terdapat 103.400 batang tanpa dilekati pita cukai.

Pada rangkaian kegiatan tersebut, tim juga melakukan sosialisasi dan imbauan pada masyarakat. Hal ini terjadi untuk toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak melakukan jual beli barang tersebut. Di samping itu, tim juga melakukan penempelan stiker terkait larangan dalam menjual rokok ilegal.

Patroli darat berlanjut dengan berbekal informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan mobil barang jenis pikap. Tim penindakan bersama tim intelijen Kantor Bea Cukai Malang melakukan penyusuran pada jalur sebagaimana dimaksud.

Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud dan melakukan pengejaran di Jalan Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, tim berhasil melakukan penghentian terhadap kendaraan tersebut. Selanjutnya, tim menunjukkan surat perintah kepada sopir untuk melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut.

Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 44.196 bungkus. "Dengan total kurang lebih 883.920 batang," jelasnya.

Selain itu, juga berhasil mengamankan 49.561 bungkus dengan total 991.220 batang rokok ilegal. Berikutnya, tim membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Secara keseluruhan, hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 594.732.000. kemudian untuk total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.129.990.800.

Dengan adanya temuan ini, Gunawan mengimbau kepada para pengusaha jasa titipan agar tidak menerima pengiriman rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai. Sebab, pihaknya akan melakukan tindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement