REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendapatkan sertifikat hak pakai terhadap tanah di Zona I Kawasan Candi Borobudur yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
"Dengan diterbitkannya sertifikat hak pakai untuk tanah Candi Borobudur, semakin lengkap upaya kita untuk terus memajukan warisan budaya kebanggaan bangsa Indonesia. Sekali lagi, capaian ini kita peroleh berkat gotong royong dan kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak," ujar Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Nadiem mengatakan capaian itu merupakan bagian dari upaya dalam memajukan warisan budaya kebanggaan bangsa Indonesia.
Upaya penerbitan sertifikat tanah Candi Borobudur telah dilakukan Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan sejak tahun 2015. Dalam perjalanannya, berbagai langkah telah dilakukan dengan cara melaksanakan pertemuan, dialog, serta mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Mendikbudristek menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung atas keberhasilannya dalam melakukan pendampingan selama proses penerbitan sertifikat tanah. Selain itu, Mendikbudristek juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) selaku penerbit sertifikat tanah Candi Borobudur.
"Saya ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah ikut menjalankan, mengawal, memberi masukan, hingga finalisasi terbitnya sertifikat ini. Besar harapan kami bahwa kolaborasi ini akan terus menguat, sehingga dapat membantu upaya penyelesaian yang berkaitan dengan hak kepemilikan atau penguasaan di lingkungan Kemendikbudristek," ucap Nadiem.
Nadiem mengajak semua pihak untuk terus menguatkan gotong royong dalam mengelola situs Candi Borobudur dengan berorientasi pada pemajuan kebudayaan Indonesia.
"Mari bersama-sama merawat keberlangsungan dan mendorong pemajuan Candi Borobudur demi terwujudnya cita-cita Merdeka Berbudaya," imbuh dia.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran di kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN yang telah menjalankan tugas dalam penyelesaian permasalahan tanah Candi Borobudur.
"Terima kasih kami ucapkan kepada rekan-rekan jajaran dalam kantor Badan Pertanahan Nasional wilayah Provinsi Jawa Tengah yang telah bekerja sama dengan baik dengan jajaran Jaksa Pengacara Negara, sehingga proses sertifikasi tanah, khususnya di wilayah Candi Borobudur dapat terselesaikan dengan baik tanpa adanya permasalahan," ucap Andi.
Lebih lanjut Andi mengatakan tugas dan peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadi semakin penting dilakukan karena banyak aset negara yang belum tertata dan teradministrasi dengan baik, bahkan dikuasai oleh pihak lain, sehingga banyak instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD yang membutuhkan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi dari bidang Datun.
"Untuk itu, keberhasilan para Jaksa Pengacara Negara dalam mewakili Kemendikbudristek dapat menjadi semangat bagi para Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan kinerja dalam menjalani kiprah dan pengabdiannya," jelas Andi.
Serah terima sertifikat tanah Candi Borobudur juga disertai pemberian piagam penghargaan di bidang pelindungan cagar budaya oleh Mendikbudristek kepada Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN sebagai apresiasi Kemendikbudristek atas bantuan dan keberhasilan dalam penyertifikatan tanah Candi Borobudur.