Jumat 19 Aug 2022 23:43 WIB

Bantul akan Data Kembali Tenaga Kerja Disabilitas pada Perusahaan

Bupati akan menugaskan Disnakertrans Bantul untuk melakukan pendataan.

Bantul akan Data Kembali Tenaga Kerja Disabilitas pada Perusahaan (ilustrasi).
Foto: www.langitperempuan.com
Bantul akan Data Kembali Tenaga Kerja Disabilitas pada Perusahaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mendata kembali tenaga kerja penyandang disabilitas pada perusahaan daerah ini guna melihat serapan difabel yang bekerja di dunia industri.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Jumat, mengatakan, bahwa Bantul telah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas yang di antaranya mengamanatkan setiap perusahaan swasta harus merekrut tenaga kerja difabel satu persen.

Baca Juga

"Maka kita data kembali di Bantul itu ada ratusan perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang, bahkan sampai empat ribuan, akan kita lihat kita hitung berapa total tenaga kerjanya, apakah sudah ada satu persen karyawan yang difabel," kata Abdul Halim.

Menurut dia, pendataan kembali tenaga kerja disabilitas pada perusahaan swasta maupun industri di Bantul ini sebagai tindak lanjut atas pembentukan Unit Layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, pada Kamis (18/8/2022).

Oleh karena itu, Bupati akan menugaskan Disnakertrans Bantul untuk melakukan pendataan tenaga kerja di Bantul termasuk disabilitasnya, mengingat jumlah tenaga kerja diperkirakan mencapai ratusan ribu dari ratusan perusahaan dan industri di Bantul.

"Mungkin sampai ratusan ribu tenaga kerja di perusahaan perusahaan Bantul, tentu satu persennya sudah banyak, dan ini akan membantu teman kita yang difabel untuk bekerja di sektor swasta, dan Pemkab nanti pasti terikat dengan ketentuan ini," katanya.

Apalagi, kata dia, dalam peraturan perundang undangan, juga disebutkan bahwa untuk instansi pemerintah atau aparatur sipil negara (ASN) dari penyandang disabilitasdengan ketentuannya adalah dua persen.

"Dan secara eksplisit sudah kita nyatakan dalam misi kelima yaitu penanggulangan masalah kesejahteraan dan pencapaian Bantul sebagai Kabupaten Layak Anak, ramah perempuan dan difabel, ini tidak boleh hanya berhenti pada kata kata dalam misi, maka harus ditindaklanjuti," kata AbdulHalim.

Untuk itu, Bupati Bantul juga mengingatkan agar perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tenaga kerja disabilitas satu persen, diharapkan dapat membuka kesempatan bagi difabel untuk bekerja yang tentunya sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.

"Karena ada perdanya, tentu mereka pasti akan memenuhi ketentuan itu. Difabel juga harus dites, tidak semua difabel dengan sendirinya akan diterima kerja, kan tetap ada syarat-syarat. Jadi sesama teman difabel juga berkompetisi, dan kompetisi tidak bisa dihindari," kata Abdul Halim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement