Senin 22 Aug 2022 15:17 WIB

Kapolda Jateng: Penindakan Hukum Pelaku Perjudian Sekaligus Pembinaan

Maraknya kasus perjudian jamak dipengaruhi problem ekonomi di masyarakat.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kapolda Jateng: Penindakan Hukum Pelaku Perjudian Sekaligus Pembinaan. Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi.
Foto: Antara
Kapolda Jateng: Penindakan Hukum Pelaku Perjudian Sekaligus Pembinaan. Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi.

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Penindakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian merupakan bentuk  pembinaan dalam rangka memberantas praktik perjudian yang masih berlangsung di tengah- tengah masyarakat.

Dalam upaya pembinaan yang dimaksud, Polda Jawa Tengah tidak akan melakukan sendiri dalam kapasitas apparat penegak hukum, namun juga melibatkan eksternal, baik tokoh agama maupun tokoh masyarakat.   

Baca Juga

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, berdasarkan analisis yang dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Tengah, maraknya kasus perjudian jamak dipengaruhi problem ekonomi di masyarakat.

“Akhir- akhir ini banyak oknum masyarakat yang mencoba mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi Covid-19,” ungkapnya di Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/8/2022).

Menurut Ahmad Luthfi, Mereka yang terjerumus dalam praktik perjudian, umumnya mengalami kesulitan ekonomi dan akhirnya gampang tergiur iming- iming hasil yang lebih, sebagai bandar judi.

“Sehingga, akhirnya jalan pintas yang dipilih dengan bermain atau terlibat dalam perjudian, spekulasi, untung- untungan dan berharap dapat uang banyak (kaya) mendadak engan cara yang tidak pas,” tambahnya.

Oleh karena itu, kapolda menyampaikan, penindakan kasus tindak pidana perjudian tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

Untuk itu, jajaran Polda Jawa Tengah tidak bangga dapat menindak masyarakat yang terlibat dalam praktik perjudian, tapi lebih kepada memberikan pembinaan dan pemahaman bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jawa Tengah telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal, seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” tegasnya.

Cara- cara represif –masih menurut kapolda-- merupakan langkah terakhir yang ditempuh jajarannya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tetap melakukan praktik perjudian.

“Prinsipnya bahwa Polda Jawa Tengah dan jajaran tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud kehadiran Polri dalam menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandas Ahmad Luthfi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement