REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sejak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi agar kepolisian di daerah menindak tegas praktik perjudian, jajaran Polda Jawa Tengah telah meningkatkan skala penindakan terhadap para pelaku perjudian.
Hasilnya, sebanyak 112 praktik perjudian dari berbagai jenis judi diungkap dalam penindakan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian di 35 Polres yang berada di wilayah Polda Jateng.
“Dalam pengungkapan ini, sebanyak 256 tersangka telah diamankan,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus perjudian di lobi Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).
Dengan pengungkapan ratusan indak pidana perjudian ini, jelasnya, sepanjang Januari hingga Agustus 2022, Polda Jateng telah mengugkap sebanyak 224 kasus tindak pidana perjudian dan mengamankan total sebanyak 381 tersangka.
“Yang kita gelar pada hari ini, merupakan hasil ungkap kasus perjudian yang dilakukan oleh Polda Jateng beserta jajaran satuan wilayah, dalam sehari pelaksanaan penindakan,” tambah Ahmad Luthfi.
Menurut kapolda, ini merupakan komitmen jajarannya dalam menindaklanjuti instruksi pimpinan Polri, untuk menyikat praktik perjudian di wilayah hukum setempat.
Dari ratusan tersangka yang telah diamankan, 24 orang di antaranya merupakan bandar. Sementara total uang hasil tindak pidana perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 juta.
Secara rinci kapolda juga menjelaskan, bentuk perjudian yang diungkap meliputi praktik judi online sebanyak 18 kasus, judi togel sebanyak 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus.
Khusus untuk pengungkapan kasus 18 kasus judi online ini, dua kasus di antaranya merupakan jaringan praktik judi online internasional, yang diungkap di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.
Kedua kasus tersebut dioperasionalkan melalui server di negara Thailand dan Kamboja. “Untuk kasus judi online yang diungkap di Pemalang, bahkan menggunakan jasa endorse seorang selebgram sebagai sarana promosi,” tegas dia.
Atas perbuatannya, masih jelas kapolda, para tersangka pelaku perjudian ini diancam dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.
“Sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar,” katanya.