REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Terdakwa yang merupakan penyuap mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus suap penerbitan izin pendirian bangunan (IMB) Royal Kedhaton, Oon Nusihono, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Oon menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (22/8/2022).
Oon hanya menghadiri persidangan secara daring dari Rutan KPK. Meskipun begitu, tim penasehat hukum terdakwa hadir secara langsung di persidangan di PN Yogyakarta.
Penasehat hukum terdakwa Oon Nusihono, Maqdir Ismail mengatakan, eksepsi tidak diajukan agar mempercepat selesainya persidangan. "Lebih kepada bagaimana kita mempercepat persidangan saja," kata Magdir usai menghadiri persidangan di PN Yogyakarta.
Ia menyebut, pihaknya ingin agar perkara kasus suap IMB Royal Kedhaton tersebut dapat segera diselesaikan. Dengan begitu, katanya, keputusan terhadap terdakwa pun dapat diberikan secepatnya.
"Kami ingin suaya perkara ini bisa selesai dengan segera, sehingga bisa dipastikan (terdakwa) siap (dengan) apa keputusannya (dari majelis hakim) nanti," ujarnya.
"Oleh karena itu, kami pikirkan kenapa kita tidak eksepsi, tapi segera kita selesaikan perkara ini dengan memeriksa pokok perkaranya," tambah Magdir.
Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan pun akan dilanjutkan. Majelis Hakim PN Yogyakarta pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 29 Agustus 2022 mendatang.
"Di persidangan selanjutnya, agenda untuk memeriksa saksi-saksi dari penuntut umum, dijadwalkan Senin tanggal 29 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB pagi. Terdakwa (Oon) akan dihadapkan kembali di persidangan sebagaimaan persidangan saat ini," kata Ketua Majelis Hukum PN Yogyakarta, Muh Djauhar Setyadi.