REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Rudi Dwi Prastyono menyebut, ada puluhan saksi terkait dengan kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Hal tersebut disampaikan Rudi usai digelarnya sidang atas terdakwa Oon Nusihono di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (22/8). Oon merupakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), yang mana memberikan suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Sidang yang digelar 22 Agustus ini selesai dengan tidak adanya eksepsi atau keberatan dari terdakwa Oon. Dengan begitu, sidang pun akan dilanjutkan pada 29 Agustus mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Kalau di berkas, untuk perkara ini (total saksi) ada 63 orang," kata Rudi usai menghadiri persidangan di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022).
Rudi menyebut, saksi-saksi tersebut nantinya akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya pada 29 Agustus mendatang. Meskipun begitu, pihaknya belum dapat memastikan berapa saksi yang akan dihadirkan.
"Hari Senin (29 Agustus) itu entah siapa saksi yang akan kita hadirkan, nanti kita lihat siapa yang kira-kira dibutuhkan (dalam sidang)," ujar Rudi.
Meskipun begitu, dalam persidangan Rudi menyebut, kemungkinan pihaknya akan mendatangkan setidaknya lima saksi untuk memberikan keterangan pada persidangan pekan depan. "Pastinya nanti akan kami informasikan (ke Majelis Hakim PN Yogyakarta siapa saksi yang akan dihadirkan)," jelas Rudi.
Ketua Majelis Hukum PN Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi meminta agar dari JPU KPK menyampaikan informasi siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan nantinya. Informasi tersebut diharapkan agar dapat diberikan beberapa hari sebelum persidangan selanjutnya.
"Dalam waktu dua atau tiga hari setelah (persidangan hari) ini atau sebelum persidangan dua atau empat hari, sudah ada informasi siapa-siapa saja saksi yang akan dihadirkan," kata Djauhar.