REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang berakhir Jumat (26/8/2022) dini hari WIB memutuskan memecat Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Putusan tersebut bulat diundangkan dalam vonis bersalah atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam itu.
Sambo dipecat lantaran perannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). "Menjatuhkan sanksi, berupa, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH-dipecat), sebagai anggota Polri," kata Ketua Sidang KEPP, Komjen Ahmad Dofiri, Jumat.
Putusan PTDH atau dipecat tersebut, merupakan sanksi ketiga dari majelis pengadil terhadap Sambo. Karena, dua sanksi sebelumnya, yakni hukuman etika, dan administratif, sudah dijalankan. "Sanksi bersifat etika, yaitu pelaku pelanggaran (Sambo) dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tutur Komjen Dofiri.
Sedangkan sanksi administratif, berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama empat hari. Yaitu, penempatan khusus sejak 8 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob. "Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut, telah dijalani oleh pelanggar," sambung mantan Kapolda DIY tersebut.
Sidang KEPP terhadap Sambo menghadirkan 15 saksi. Para saksi tersebut adalah para personel Polri, yang juga terlibat dalam dugaan tindak pidana obstruction of justice, atau penghalang-halangan pengungkapan, dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo, dalam kasus pembunuhan itu, sudah berstatus tersangka, Selasa (9/8/2022).
Tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan tersebut, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM) juga menjadi saksi dalam sidang etik Sambo.
Bharada RE, memberikan kesaksian lewat daring melalui zoom di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan Bripka RR, dan Kuwat Maruf, dihadirkan langsung ke ruang sidang sebagai saksi. Saksi lain dalam sidang etik tersebut, juga menghadirkan sejumlah personel Polri, yang dalam masa ‘penahanan’ khusus (patsus), lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dalam merekayasa kasus kematian Brigadir J.
Beberapa saksi tersebut, adalah Brigjen Hendra Kurniawan (HK), selaku eks Karo Paminal, dan Brigjen Benny Ali selaku eks Karo Provost, para personel tinggi dari Divisi Propam dan Provost Polri. serta Kombes Budhi Herdi Susianto, selaku mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang etik terhadap Sambo digelar tertutup.
Meskipun disiarkan lewat monitor untuk para wartawan. Namun monitor tersebut, tak mengeluarkan suara. Puluhan personel Brimob berseragam loreng, dengan senjata laras panjang, dan personel baret biru, atau Provost menjaga arena persidangan, di Gedung TNCC Mabes Polri.
Sidang dimulai Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 09.25 WIB, dan berakhir Jumat (26/8/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri, selaku Kaba Intelkam Polri, didaulat memimpin sidang KEPP tersebut. Komjen Dofiri, dalam mengadili dibantu para anggota majelis pengadil etik lainnya, di antaranya adalah, Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, serta Irjen Rudolf Albert Rodja.
Sidang etik tersebut juga melibatkan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Tiga komisioner Kompolnas, yang turut serta dalam sidang tersebut di antaranya, Pudji Hartanto, Yusuf Warsyim, dan Musa Tampubolon. Kompolnas, sejak pekan lalu merekomendasikan agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo, memecat Ferdy Sambo dari kepolisian. Rekomendasi pemecatan tersebut, karena Sambo sebagai salah satu petinggi di Polri, terlibat, bahkan menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Brigadir J tewas dengan lima luka tembak, di bagian tubuh, dan kepala. Hasil penyidikan Tim Gabungan Khusus, dan Bareskrim Polri menyebutkan Brigadir J, tewas dibunuh dengan tembakan senjata api yang dilakukan oleh Bharada RE di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga 46 di Jaksel, pada Jumat (8/7). Pembunuhan Brigadir J tersebut, dilakukan atas perintah dari Sambo. Barigadir J, adalah ajudan Sambo saat menjadi Kadiv Propam.
Dari penyidikan terungkap, Sambo, memerintahkan ajudan lainnya, Bharada RE menembak Brigadir J. Penembakan itu menggunakan senjata dinas milik Bripka RR. Dalam kasus tersebut, lima orang, ditetapkan tersangka. Penyidk menetapkan Sambo sebagai tersangka, pada Selasa (9/8/2022). Bharada RE, dan Bripka RR ditetapkan tersangka pada Rabu (3/8/2022), dan Ahad (7/8/2022). Pembantu rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir, isteri Sambo, yakni Putri Candrawathi Sambo, pada Jumat (19/8/2022) juga turut dijadikan tersangka.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka itu, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Sambo, kepada penyidik mengakui merencanakan pembunuhan ajudannya itu. Bahkan, Sambo pun mengakui, melakukan rekayasa, dan otak dari pembuatan skenario palsu, serta perusakan alat bukti, agar kasus pembunuhan Brigadir J itu, tak terungkap. Sejak Sabtu (6/8/2022) Sambo, sudah mendekam di tahanan di Mako Brimob, Depok.