REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember Asep Munandar (kiri), didamping Kepala Satuan polisi Pamong Praja Situbondo Buchari (kedua kiri), memusnahkan barang bukti rokok ilegal di Kantor Bantu Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022).
Kantor Bea Cukai setempat memusnahkan sebanyak 909.392 batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2020-2021 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
sumber : Antara Foto
Advertisement