REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelajar tingkat SMA/SMK di Kota Yogyakarta diminta untuk berkontribusi mengawasi pajak daerah. Utamanya terkait pengawasan ketaatan pelaku usaha dalam menyetorkan pajaknya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan, pelajar SMA/SMK merupakan salah satu masyarakat yang beraktivitas di Kota Yogyakarta dan mengakses layanan parkir, hiburan hingga restoran. Selain itu, kata dia, pelajar juga lebih melek teknologi informasi.
Untuk itu, Wasesa menyebut, pelajar perlu ikut dalam mengawasi pajak daerah. Pelajar SMA/SMK ini dapat mengawasi pajak daerah dengan melakukan pelaporan melalui menu Waspada pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
"Waspada ini bagian dari pengawasan pajak daerah oleh masyarakat. Maka kami berikan kesempatan sebanyak-banyaknya kepada masyarakat, termasuk pelajar SMA/SMK di Yogya," kata Wasesa di sela sosialisasi pengawasan pajak kepada pelajar di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (29/8).
Wasesa menyebut, pajak daerah yang masuk melalui Waspada yakni pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Pengawasan pajak dikatakan dilakukan secara internal dan eksternal, namun juga melibatkan masyarakat.
Pengawasan, lanjutnya, diperlukan untuk membantu bagaimana akuntabilitas keuangan dapat tercapai. "Jadi tidak ada penyimpangan dan penyelewengan, sehingga pengawasan dari mana-mana," ujar Wasesa.
Pelajar yang mengikuti sosialisasi ini diharapkan dapat proaktif melakukan pengawasan pajak daerah, khususnya di Kota Yogyakarta. Tidak hanya itu, pelajar tersebut juga diharapkan dapat mengajak pelajar lainnya untuk berkontribusi dalam pengawasan pajak daerah.
"Kami harap para pelajar bisa mengikuti sosialisasi pengawasan dan menularkan ke teman-teman lain untuk ikut serta dalam pengawasan pajak daerah," jelasnya.
Wasesa menuturkan, pihaknya akan memberikan apresiasi bagi masyarakat yang melaporkan pengawasan pajak melalui Waspada dengan sistem poin dan akumulasi. Apresiasi tersebut yakni dalam bentuk hadiah berupa uang, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
"Pemberian hadiah itu berlaku untuk pelaporan nota dari tahun 2021 sampai 23 Oktober 2022," kata Wasesa menambahkan.
Kepala Sub Bidang Penetapan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Muhammad Rohmad Romadhon mengatakan, masyarakat sudah mulai aktif dalam pengawasan pajak daerah. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 630 pelapor yang mengunggah nota terkait pengawasan pajak daerah lewat Waspada.
Setelah diverifikasi, sekitar 30 pelapor ditolak. Hal ini dikarenakan foto nota yang diunggah kurang jelas, objek pajak tidak berlokasi di Kota Yogyakarta dan bukan termasuk objek kena pajak.
"Respons masyarakat sudah bagus laporan yang masuk ke Waspada banyak. Kebanyakan yang dilaporkan dan diupload struk restoran,” kata Rohmad.
Rohmad menjelaskan, laporan nota yang masuk melalui Waspada akan menjadi salah satu data pembanding saat pemeriksaan pajak daerah. Nota yang diunggah tersebut, katanya, dapat dijadikan petunjuk terkait apakah pajak dilaporkan atau tidak oleh pengusaha.
"Itu karena empat pajak yang masuk pengawasan Waspada menerapkan sistem self assessment dalam pembayaran pajak. Selain itu untuk menelusuri jika ada potensi objek pajak yang belum masuk basis data," ujarnya.