REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satlantas Polresta Solo mempertemukan pihak yang terlibat kecelakaan di Fyover Manahan, Kamis (25/8/2022). Kasus tersebut berakhir dengan restorative justice.
Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Agus Santoso mengatakan, keterangan pihak-pihak terlibat serta saksi terungkap terdapat pelanggaran pengendara motor, EM. Hal ini dikuatkan juga rekaman CCTV atas peristiwa pukul 19.40 WIB. Kemudian pihaknya melanjutkan proses hukum, di mana kesalahan ini dipahami korban pengguna motor.
"Keduanya kita mintai keterangan untuk mengetahui kejadian tersebut. Korban itu pada posisi yang salah, maka lanjutannya kita pakai restorative justice," ujarnya, Senin (29/08/2022).
Hal ini didasari prinsip kemanusiaan terhadap korban sekaligus pelanggar. Ditambah, pengemudi mobil ini telah memberikan bantuan berobat karena empati meskipun pengemudi ini tidak bersalah dan menyalahi aturan menggunakan jalan.
"Kita pertemukan keduanya untuk membuat kesepakatan. Karena prosedurnya harus itu, untuk restorative justice," ujarnya.
Kemudian akun medsos yang menampilan kecelakaan juga telah dihapusnya. Selama peristiwa itu tidak ada niat pengguna mobil kabur. Yang bersangkutan bahkan berusaha mencari korban. Perlu diketahui, rekaman CCTV saat kejadian kecelakaan didapati EM melawan arus saat berada di Flyover Manahan, Kota Solo.
"Padahal di situ ada rambu yang terpasang dengan jelas," ujarnya.
Sebelumya, sepeda motor berplat nomor AD 2365 RB dikendarai EM berjalan dari arah Jalan Dr Moewardi kemudian menuju FlyOver Manahan. Dia masuk jalur berlawanan arah dari Flyover Kota Barat ke Patung Wisnu yang seharusnya belok kiri.
"Dia masuk jalur ke arah Jalan MT Haryono (satu arah), titik kecelakaannya di sana," katanya.