Selasa 30 Aug 2022 11:35 WIB

Kemendagri Gelar Sosialisasi dan Diseminasi ITKPD untuk 34 Provinsi

ITKPD akan menjadi suatu pijakan untuk melakukan evaluasi berkala atas kinerja pemda.

Kepala Puslitbang Adwil, Pemdes, dan Kependudukan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mohammad Noval
Foto: dokpri
Kepala Puslitbang Adwil, Pemdes, dan Kependudukan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mohammad Noval

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Sosialisasi dan Diseminasi Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) kepada 34 provinsi. Gelaran tersebut berlangsung secara daring dan luring dari Aula BSKDN, Senin (29/8/2022) lalu.

Kepala Puslitbang Adwil, Pemdes, dan Kependudukan Mohammad Noval mewakili Kepala BSKDN memberikan arahan dalam acara tersebut. Dalam arahannya, Noval menjelaskan, gelaran tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan kepada pemda mengenai ITKPD sebagai salah satu indeks  yang dibangun BSKDN Kemendagri guna menilai tata kelola pemerintahan di daerah. 

Lebih lanjut Noval menjelaskan, BSKDN telah melakukan sejumlah langkah untuk membangun ITKPD menjadi salah satu indeks yang komperhensif dan menghasilkan pengukuran yang objektif, melalui penggunaan data berbasis komposit. Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng Lembaga Kemitraan/Partnership. 

"Indeks komposit secara inklusif mengukur efektivitas proses penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan juga lingkungan," ungkapnya.

Dalam paparannya, Noval juga menjelaskan ITKPD sudah tersusun sampai level provinsi. Pihaknya juga berjanji akan menindaklanjuti agar ITKPD dapat tersusun sampai level kabupaten/kota. Sementara itu, ia pun menyampaikan bahwa ITKPD sepenuhnya diolah di Kemendagri, sehingga tidak lagi merepotkan bagi pemda dalam melakukan proses input data.

"Telah disiapkan pula Kepmendagri berikut lampiran pedoman teknis pelaksanaan pengukurannya, yang akan menjadi acuan dalam pengukuran ITKPD," jelasnya

Di lain pihak, salah satu perwakilan dari Lembaga Kemitraan/Partnership Sigit Suwirto yang menjadi pembicara pertama dalam forum tersebut menjelaskan mengenai arah dari penyusunan ITKPD. Ia mengatakan, ITKPD akan menjadi suatu pijakan untuk melakukan evaluasi berkala atas kinerja pemerintahan daerah.

"Indikator harus berkelanjutan, agar tren atau perkembangan dapat dilihat diperbandingkan antar waktu, sehingga dapat diketahui dan diukur apakah kinerja pemerintahan tersebut bergerak menuju arah yang lebih baik atau tidak," katanya.

Sementara perwakilan dari Lembaga Kemitraan/Parnership lainnya yakni Irfani Fithria mengatakan, dalam menerapkan ITKPD perlu adanya penyamaan ukuran yang akan dilakukan secara berkelanjutan. Meski dirinya tak memungkiri bahwa kapasitas dan sumber daya yang dimiliki pemda berbeda satu dengan lainnya. 

"Tentunya kita harus menyamakan suatu ukuran yang mungkin perlu kita lakukan secara continue, karena kita tahu tentunya ada standa-standar minimum yang harus kita penuhi dalam pelayanan, jangan sampai terjadi kesenjangan antara kualitas pelayanan publik antara satu daerah dengan daerah yang lain," tuturnya. 

Sementara itu, Azizon yang juga dari tim Lembaga Kemitraan/Parnership meyakinkan pemda bahwa pihaknya telah melakukan pembobotan menggunakan expert judgement yang berasal dari berbagai sektor. Dengan pembobotan tersebut diyakini pengukuran ITKPD lebih objektif.  "Kita berusaha mengakomodir semua masukan sehingga pengukuran ITKPD harapannya lebih objektif," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement