Selasa 30 Aug 2022 22:19 WIB

Pemkot Batu Serahkan Bantuan Sarana Prasarana Usaha untuk KPM

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin.

Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 90 juta untuk bantuan sarana dan prasarana (sarpras). Bantuan ini ditunjukkan untuk sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Batu.
Foto: istimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 90 juta untuk bantuan sarana dan prasarana (sarpras). Bantuan ini ditunjukkan untuk sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Batu.

REPUBLIKA.CO.ID,KOTA BATU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memberikan bantuan sarana dan prasarana untuk menunjang usaha bagi sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang ada di wilayah tersebut.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan bahwa bantuansarana dan prasarana untuk menunjang usaha yang diberikan kepada sejumlah warga Kota Batu tersebutdisesuaikan dengan kebutuhan usaha pada masing-masing keluarga.

Baca Juga

"Bantuan yang diberikan ini sesuai dengan kebutuhan dan usaha masing-masing keluarga," kata Punjul, Selasa (30/8/2022).

Menurut dia, bantuan sarana dan prasarana yang didistribusikan oleh Pemerintah Kota Batu tersebut di antaranya gerobak untuk berjualan es campur dan pangsit mi sertagenset.

Punjul menjelaskan, bantuan sarana dan prasarana penunjang usaha tersebut diberikan karena keluarga tersebut sudah mandiri dan sudah tidak mendapatkan bantuan lagi dari pemerintah.

"Karena sudah mandiri, penerima bantuan ini sudah tidak mendapatkan bantuan lagi dari pemerintah," ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Batu Ririk Mashurimenjelaskan, Pemerintah Kota Batu menyiapkan anggaran Rp90 juta yang telah direalisasikan dalam bantuan sarana prasarana berupa dua unit genset, satu mesin jahit, dan enam gerobak untuk berjualan.

"Tahun ini kita anggarkan Rp90 juta. Nantinya bantuan ini akan diberikan setiap tahun kepada KPM yang sudah mandiri. Setiap tahun akan kami data," kata Ririk.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin, yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Setelah menerima bantuan dan pelatihan pemberdayaan, KPM PKH diarahkan untuk berwirausaha dan memiliki usaha sendiri. Untuk menunjang usaha tersebut, pemerintah daerah memberikan bantuan sosial berupa sarana dan prasarana agar mampu membuka usaha secara mandiri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement