Rabu 31 Aug 2022 20:03 WIB

Terdakwa Kasus Reklame Ajakan Miras Dituntut Denda Rp 10 Juta

Sunarto pun mengakui kesalahannya sehingga menerima tuntutan yang diberikan hakim.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap terdakwa kasus reklame ajakan minuman keras di Mini Block Office, Kota Malang, Rabu (31/8/2022).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap terdakwa kasus reklame ajakan minuman keras di Mini Block Office, Kota Malang, Rabu (31/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Terdakwa kasus reklame yang berisi ajakan minuman keras (miras) telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Block Office, Kota Malang, Rabu (31/8/2022). Pada sidang tersebut, tampak pemilik infrastruktur reklame hadir seorang diri tanpa pendamping.

Pemilik infrastruktur reklame, Sunarto mengaku tidak tahu konten yang tertulis dalam reklame yang dipasang di tempatnya. Dia hanya mengetahui reklame berukuran 4x6 meter tersebut disewakan kepada salah satu bar di Kota Malang. "Disewa lima juta rupiah per bulan," kata Sunarto dalam proses sidang di Block Office Kota Malang, Rabu (31/8/2022).

Sunarto beralibi dia hanya berkomunikasi dengan vendor dari bar terkait. Vendor tersebut yang bertugas untuk memasang iklan di reklame miliknya. Oleh karena itu, Sunarto terkejut ketika iklan tersebut viral dan mendapatkan kritik dari masyarakat luas. 

Pria berbaju biru tersebut mengungkapkan, isi reklame tersebut memang berisi ajakan untuk pesta miras bagi perempuan dewasa. Oleh sebab itu, dia mengaku telah lalai karena tidak mampu memastikan isi konten iklan yang dipasang di reklame. Sunarto pun mengakui kesalahannya sehingga menerima tuntutan yang diberikan hakim persidangan.

Pada proses persidangan ini, Hakim Yuli Atmaningsih pun memutuskan Suharto sebagai pihak yang bersalah atas kejadian ini. Terdakwa dikenakan denda Rp 10 juta berdasarkan Pasal 17, 20, dan 21 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame. "Apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 10 hari," ucap perempuan berhijab tersebut.

Menurut Yuli, masa berlaku Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklame telah mati sejak 26 April 2022 dan belum ada perpanjangan izin. Hakim pun menilai isi dari konten pesta ajakan miras tersebut meresahkan. Oleh karena itu, konten tersebut terbukti telah bertentangan dengan norma agama maupun norma masyarakat serta ketentuan dalam UU.

Belum lama ini terdapat sebuah reklame yang berisi ajakan mengonsumsi alkohol di Kota Malang. Baliho tersebut diketahui dikeluarkan oleh salah satu bar di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Fenomena tersebut nyatanya mendapatkan respons luar biasa dari masyarakat sehingga kepolisian langsung menindaklanjutinya. Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto bersama jajarannya dibantu Sat Samapta  Polresta Malang Kota  menggelar razia minuman keras di lokasi tersebut. Langkah tersebut sekaligus meminta keterangan pemiliknya terkait tagar ajakan mengonsumsi alkohol yang sempat viral di Kota Malang.

"Ini tentu sangat meresahkan dan harus kami tidak tegas," ucap Yanuar di Kota Malang, Sabtu (27/8/2022).

Menurut Yanuar, langkah ini dilakukan sesuai arahan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto. Dalam hal ini, aparat berusaha menciptakan situasi kondusif di Kota Malang. Sebab itu, pihaknya menggelar razia rutin di tempat-tempat hiburan maupun lokasi lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Berdasarkan laporan dari pengelola bar, acara ajakan mengonsumsi alkohol telah dibatalkan. Reklame ajakan tersebut juga telah diturunkan oleh aparat yang berwenang. "Dan kami juga telah berikan peringatan keras," katanya.

Menurut Yanuar, upaya bar yang membuat promosi dengan cara menyalahi ketentuan tersebut telah mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat Kota Malang. Oleh karena itu, tindakan tersebut harus segera dilakukan secara tegas. Dengan demikian, tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan semakin menjerumuskan ke dalam hal yang tidak benar.

Pada kegiatan razia minuman keras yang digelar, setidaknya ditemukan 13 jenis minuman keras dari berbagai merek. Minuman tersebut juga disita oleh anggota kepolisian karena tidak sesuai ketentuan edar.

Untuk diketahui, reklame yang mendapatkan kritikan dari masyarakat tersebut berisi keterangan kegiatan Women's Day Private Party. Pada reklame tersebut terlihat potret perempuan menggunakan baju sangat terbuka. 

Di samping itu, reklame juga menuliskan persyaratan khusus pengunjungnya harus perempuan dewasa berusia 18 tahun ke atas. Kemudian kegiatan dituliskan tidak dipungut biaya untuk bisa masuk ke bar. Kegiatan tersebut dituliskan akan berlangsung setiap Senin.

Ada pun untuk pengunjung lain tercantum nominal harga tiket masuk Rp 100 ribu. Biaya ini termasuk bonus mendapat dua buah minuman ringan yang salah satunya diduga kuat merupakan minuman beralkohol. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, reklame tersebut telah diturunkan oleh jajarannya. Satpol PP sendiri tidak terlalu tahu waktu pemasangan reklame tersebut. "Cuma informasi masuk jam 8 pagi kemarin, jam 10 kita eksekusi (diturunkan)," kata Rahmat saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (25/8/2022).

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement