REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- KPU Sleman melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Agustus 2022. Hal itu sesuai Peraturan KPU 6/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan perihal Perubahan Surat Dinas Ketua KPU perihal Data Pemilih Berkelanjutan.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan, untuk daftar pemilih berkelanjutan pada periode Agustus 2022 di Kabupaten Sleman berjumlah 778.739 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 377.580 dan pemilih perempuan 401.159.
Pemilih tersebar di 17 kecamatan dan 86 kalurahan yang ada di Kabupaten Sleman. KPU Sleman menyampaikan salinan rekapitulasi PDPB kepada KPU DIY dan Bawaslu Kabupaten Sleman. KPU Sleman mengumumkan PDPB melalui media papan pengumuman.
Kemudian, laman web KPU Sleman dan media sosial KPU Sleman. Trapsi menekankan, KPU Sleman mengharapkan informasi, masukan, tanggapan dan laporan masyarakat dalam PDPB untuk mendapat daftar pemilih yang mutakhir, komprehensif dan valid.
"KPU Kabupaten Sleman membuka layanan pengaduan, masukan, tanggapan dan laporan bagi masyarakat terkait data pemilih baik secara offline maupun online," kata Trapsi melalui rilis yang diterima Republika, Kamis (1/9/2022) malam.
Dalam hal-hal pengaduan, masukan, tanggapan dan laporan masyarakat melalui model offline, masyarakat datang ke kantor KPU Kabupaten Sleman. Kemudian, mengisi formulir untuk tanggapan dan masukan, serta melampirkan dokumen pembuktian.
"Sedangkan, cara mengajukan pengaduan, masukan, tanggapan dan laporan melalui model online dengan mengisi pada link bit.ly/laporpemilihsleman," ujar Trapsi.
KPU sendiri sudah memulai tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. KPU Kabupaten Sleman sendiri menghadirkan layanan bantuan untuk fasilitasi partai-partai politik yang jadi calon peserta pemilu.