Senin 05 Sep 2022 17:23 WIB

SK Batas Sempadan Kembali Ditolak Warga Sekitar Danau Rawapening

Kawasan sempadan tidak boleh dimanfaatkan oleh warga.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Warga yang tergabung dalam Forum Petani Rawa Pening Bersatu (FPRPB) kembali menggelar orasi dan doa bersama di patok batas sempadan rawa, yang ada di lingkungan Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Foto: Istimewa
Warga yang tergabung dalam Forum Petani Rawa Pening Bersatu (FPRPB) kembali menggelar orasi dan doa bersama di patok batas sempadan rawa, yang ada di lingkungan Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Ratusan massa yang terdiri atas warga dan petani di sekitar Danau Rawapening, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menggelar ikhtiar doa bersama. Mereka juga menggelar orasi untuk menolak ‘batas’ sempadan danau, seperti yang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor: 365/KPTS/m/2020 tentang Batas Sempadan Danau Rawapening.

Doa bersama dan orasi ini  digelar massa yang tergabung dalam Forum Petani Rawa Pening Bersatu (FPRPB) di patok batas sempadan rawa di lingkungan Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Kali ini diikuti oleh massa yang lebih banyak.

Mereka merupakan warga, petani, serta para nelayan yang ada di sekitar Rawapening di wilayah Kecamatan Tuntang, Bawen, Ambarawa, dan Banyubiru. “Karena, kami-kami ini memang warga dan petani yang terdampak oleh SK Menteri PUPR Nomor 365 tersebut,” tegas Koordinator FPRPB, Suwestiyono.

Terbitnya SK tentang Batas Sempadan Danau Rawapening tersebut, jelasnya, membuat kawasan genangan Rawapening semakin bertambah. Dampaknya lahan pertanian warga ikut tergenang dan saat ini sudah masuk tahun ketiga para petani tidak bisa bercocok tanam.

Tak hanya itu, lanjutnya, batas sempadan yang semakin dekat dengan permukiman juga menggenangi tanah yang sebagian sudah berstatus hak kepemilikan. “Ini yang menurut warga di sekitar Danau Rawapening sangat merugikan,” tegasnya.

Suwestiono juga menyampaikan, terbitnya SK Menteri PUPR ini merupakan bagian dari proyek nasional revitalisasi Rawapening. Selain mengatur batas genangan Rawapening dari 1.516 hektare menjadi hingga 2.537 hektare, kawasan sempadan juga tidak boleh dimanfaatkan oleh warga.

Baik untuk pertanian, didirikan bangunan, juga untuk menempatkan branjang budi daya ikan. Oleh karena itu, para petani juga meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo, untuk membatalkan dan  mencabut SK Menteri PUPR tentang batas sempadan Rawapening itu.

Mereka juga berharap kebijakan ini juga harus ditinjau kembali agar semua pihak dapat merasakan manfaatnya tanpa menimbulkan kerugian salah satu pihak. “Dalam hal ini masyarakat yang ada di sekitar Rawapening,” tegasnya.

Sementara itu, dalam orasi ini warga juga membawa berbagai spanduk maupu poster yang berisi tuntutan pencabutan SK Menteri PUPR yang menurut mereka sangat merugikan dan tidak berpihak kepada masyarakat di sekitar Rawapening.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement