Senin 05 Sep 2022 21:21 WIB

Polres Ngawi Bongkar Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi

Jumlah BBM yang diamankan mencapai 245 liter dengan jenis pertalite.

Polres Ngawi Bongkar Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Polres Ngawi Bongkar Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,NGAWI -- Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah hukum setempat yang menyalahi aturan.

"Pelaku diamankan akhir Agustus lalu. Jumlah BBM yang diamankan mencapai 245 liter dengan jenis pertalite," ujar Ke[ala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono di Ngawi, Senin (5/9/2022).

Baca Juga

Menurut dia, 245 liter pertalite tersebut disita dari Dicky Budianto (21) warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.

Modusnya, pelaku membeli BBM pertalite di SPBU daerah Ngawi dan Madiun dengan harga normal sebelum kenaikan harga BBM pada Sabtu lalu sebesar Rp267.000 per jeriken isi 35 liter. Kemudian dijual lagi oleh pelaku seharga Rp315.000 per jeriken.

Agung Joko menjelaskan, pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat setempat. Polisi lalu mendalami informasi itu dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku ditangkap petugas saat melintas di kawasan Pasar Karangjati, Ngawi.

Dari pelaku, polisi mengamankan mobil jenis APV yang telah dimodifikasi bernomor polisi AE-1610-BS. Di dalam mobil tersebut terdapat 14 jeriken kapasitas 35 liter. Tujuh jeriken dalam keadaan kosong, sedangkan tujuh lainnya berisi penuh, masing-masing 35 liter pertalite dengan total 245 liter.

Selain ratusan liter pertalite, polisi juga mengamankan satu set alat pompa elektrik, tiga potong selang, satu buah corong, dan sebuah senter.

Ia menambahkan, praktik menimbun BBM bersubsidi untuk dijual dengan harga yang lebih mahal tersebut telah dilakukan pelaku sejak sebulan lalu.

Perbuatan pelaku dinilai melanggar Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun maka pelaku tidak dilakukan penahanan.

Saat ini para tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement