Selasa 06 Sep 2022 07:31 WIB

Alasan Ponpes Gontor tak Langsung Laporkan Kasus Dugaan Penganiayaan

Sesuai tradisi Gontor, ketika ada masalah harus diselesaikan secara kekeluargaan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Santri naik bus untuk kembali ke Pondok Pesantren Modern Gontor di Halaman Parkir Bandara Adisucipto, Yogyakarta, Rabu (11/5/2022).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Santri naik bus untuk kembali ke Pondok Pesantren Modern Gontor di Halaman Parkir Bandara Adisucipto, Yogyakarta, Rabu (11/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Juru Bicara Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Noor Syahid mengungkapkan alasan pihaknya tidak langsung melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan santrinya berinisial AM kepada aparat kepolisian. Noor Syahid menyebut, karena tradisi yang ada di Ponpes tersebebut, ketika ada masalah harus diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sebagaimana tradisi yang berlaku di Gontor, (masalah) diselesaikan secara kekeluargaan, secara baik-baik. Terakhir itu ada masalah yang kemudian mengharuskan Dewan Gontor melaporkan kepada polisi," ujarnya dikonfirmasi Republika, Senin (5/9/2022).

Noor Syahid menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AM terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022. Namun pihaknya baru melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Ahad (4/9/2022) malam. Itu pun setelah polisi mendatangi pondok lantaran viralnya kasus kematian AM tersebut.

"Sudah di tangan polisi laporannya, dan sejak semalam kita sudah rapat dengan polisi, cek lokasi juga, terutama dengan kronologi dan sebagainya," kata Noor Syahid.

Noor Syahid menjelaskan, peristiwa kematian AM terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022. Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AM bermula saat yang bersangkutan menyerahkan barang-barang kepada kakak tingkatnya, setelah mengikuti perkemahan. Setelah diperiksa oleh kakak tingkatnya yang bertanggung jawab, ternyata ada barang yang kurang. Kemudian dianiaya," ujarnya.

Terkait permasalahan yang biasa diselesaikan secara kekeluargaan, Noor Syahid menjelaskan, setiap calon santri harus menandatangani dua surat pernyataan yang disiapkan pihak pesantren. Satu surat ditandatangani orang tua, dan surat satunya ditandatangani calon santri itu sendiri.

"Yang oleh bapaknya itu namanya surat penyerahan dari bapak calon santri kepada pihak pondok. Dengan kesanggupan ada beberapa poin. Di antara poin itu salah satunya tidak menuntut kalau terjadi apa-apa melalui hukum. Itu tradisi yang sudah berjalan bertahun-tahun di Gontor," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement