Selasa 06 Sep 2022 18:58 WIB

Pakar IPB: Label Galon BPA Demi Keselamatan Konsumen

Tidak semua alergi dengan regulasi BPOM untuk pelabelan AMDK galon BPA.

Proses pengisian air minum dalam kemasan galon (ilustrasi).
Foto: Dok Aqua
Proses pengisian air minum dalam kemasan galon (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya pelabelan Biosphenol-A (BPA) pada air kemasan galon guna ulang polikarbonat masih mendapatkan tentangan dari organisasi lobi industri produsen air minum dalam kemasan (AMDK). 

Meskipun demikian, tidak semua alergi dengan regulasi BPOM untuk pelabelan AMDK galon BPA. Karena pelabelan galon BPA ini sebetulnya hampir sama dengan pelabelan pada bungkus rokok yang justru lebih menohok, karena ada foto korban kankernya. Bahkan regulasi BPOM ini cenderung lebih moderat karena hanya berupa stiker bertuliskan 'Berpotensi Mengandung BPA'.

Dosen dan peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan Seafast Center - Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan bisa memahami regulasi BPOM. Hal ini disampaikannya dalam webinar yang mengundang narasumber dari organisasi lobi AMDK, Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN), pakar teknologi pangan dan pakar kesehatan di Jakarta, akhir pekan lalu.

"Sebenarnya wacana BPOM ini kan ingin membuat masyarakat Indonesia aman. Niat mulia ini patut kita hargai," kata Nugraha dalam siaran pers, Selasa (6/9/2022). 

Mengenai pasal revisi terkait regulasi BPOM, Nugraha mengatakan seharusnya semua pihak juga melihat pasal yang menyebutkan ada pengecualian, kalau nantinya tidak terdeteksi limit BPA pada galon polikarbonat yang diperiksa. "Kalau nantinya memang tidak terdeteksi, karena deteksi limit pada kemasannya nanti hanya 0,01 mg.kg, maka seharusnya tidak perlu lagi mencantumkan label Berpotensi Mengandung BPA," kata Nugraha.

Sebagaimana diketahui, rancangan regulasi pelabelan BPA pada AMDK galon guna ulang polikarbonat dilakukan pasca BPOM menyelenggarakan survei  terhadap AMDK galon, baik di sarana produksi maupun peredaran. Survei lapangan dilakukan sepanjang  2021-2022.

Berdasar survei di lapangan itu, BPOM  menemukan fakta bahwa  3,4 persen sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA, yakni 0,6 bpj (bagian per juta). Selanjutnya, ditemukan fakta bahwa 46,97 persen sampel di sarana peredaran dan 30,91 persen sampel di sarana produksi sudah masuk kategori  'mengkhawatirkan' atau migrasi BPA-nya berada di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj.

Tambahan lagi, juga ditemukan fakta ada 5 persen sampel di sarana produksi (galon baru) dan 8,67 persen di sarana peredaran yang sudah masuk kategori 'berisiko terhadap kesehatan' sebab migrasi BPA-nya berada di atas 0,01 bpj.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement