REPUBLIKA.CO.ID, TUBAN -- Kepolisian Resor Tuban, Jawa Timur, membongkar jaringan pencuri spesialis battery Tower Base Transceiver Station (BTS) dan menangkap tiga tersangka. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah JD (36), WT (34), dan ES (42).
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, ketiganya merupakan residivis asal Desa Pacing, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, yang telah berkali-kali menjalankan aksi serupa di wilayah Tuban.
"Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian 28 baterai tower BTS yang berlokasi di Desa Widang Kabupaten Tuban," kata Rahman, Rabu (7/9/2022).
Rahman menjelaskan, meski berhasil mengumpulkan baterai BTS, para tersangka gagal membawa hasil curiannya karena aksinya kepergok warga setempat yang tengah berpatroli. Barang curian beserta besi linggis yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu ruang penyimpanan baterai tower pun ditinggal di tempat.
"Berikut satu unit mobil pick up merek Mitsubishi type L300 warna hitam dengan Nopol S 8238 J yang digunakan oleh para pelaku. Modusnya para pelaku mencari tower BTS yang ada di persawahan atau jauh dari permukiman" ujar Rahman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian baterai tower sebanyak enam kali. Pertama, mereka mencuri di tower yang berada di Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, sekita Juni 2022, dan berhasil menggasak delapan unit baterai tower.
Aksi kedua dilakukan di tower yang berada di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban pada Juni 2022, dan mengambil delapan unit baterai tower. Kemudian yang ketiga, tower yang berada di Desa Pandan Agung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, pada Juli 2022, dan mengambil sebanyak delapan unit baterai tower.
Selanjutnya tower yang berada di Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, pada Juli 2022, di mana para tersangka mencuri enam unit baterai tower. Kemudian tower yang berada di Kecamatan Palang, pada 2017, dimana para tersangka menggasak delapan unit baterai tower.
Mereka juga mencuri di tower yang berada di Desa Glondonggede, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada 2017 dan mencuri delapan unit baterai tower. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.