REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sebanyak 182.500 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, akan menerima bantuan subsidi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai bantalan sosial akibat kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk membahas inflasi daerah sebagai akibat dari kenaikan BBM, sejumlah kebijakan bantalan sosial untuk penanganan dampak inflasi menjadi materi utama dalam rakor ini. Rakor ini dipimpin Bupati Tatto Suwarto Pamuji, di Ruang Prasanda Rumah Dinas Bupati Cilacap, Selasa (6/9/2022).
Ada tiga kebijakan bantalan sosial yang disiapkan pemerintah pusat. Pertama, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kemensos sebesar Rp 150 ribu sebanyak empat kali kepada KPM.
Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta/bulan. Ketiga, dukungan Pemda 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yakni DAU dan DBH untuk subsidi sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan nelayan, serta perlindungan sosial tambahan.
“Bantuan subsidi kenaikan BBM disalurkan melalui PT. POS Indonesia dan kita menerima 182.500 KPM. Untuk KPM ini sudah teralokasi untuk bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Jadi sudah ada by name by address," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, Arida Puji Hastuti, dalam rilis yang diterima Republika, Kamis (8/9/2022).
Selain itu, Kementerian Sosial juga menginformasikan BPNT untuk 133.231 KPM akan disalurkan melalui Bank Mandiri atau agen e-Warong untuk bulan agustus sebanyak Rp 200 ribu per KPM. Arida menambahkan, Dinas Sosial saat ini memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sesuai dengan data catatan sipil berdasarkan KK dan NIK.
“Untuk 2022 ada 390 ribu KK atau 1.052.000 jiwa. DTKS ini yang kita gunakan sebagai dasar untuk mengalokasikan bantuan sosial dari Kemensos. Baik itu PKH, BPNT, PBI atau BPJS, atau KIP," kata Arida menambahkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri mengatakan, sesuai arahan pemerintah pusat, pemerintah daerah berkewajiban ikut serta menanggulangi dampak inflasi dengan alokasi anggara 2 persen dari DTU.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga bisa menggunakan dana reguler APBD berupa Belanja Tidak Terduga (BTT) yang diatur melalui SE Mendagri Nomor 500/4825/SJ 19 Agustus 2022.
“Intinya kita siapkan 2 persen atau sekitar Rp 6,67 milyar untuk kewajiban yang diamanatkan pemerintah pusat. Kita lagi menghitung mana yang nanti direfocusing," kata Awal.
Bupati Tatto Suwarto Pamuji meminta seluruh perangkat daerah kompak dan sama- sama bekerja, agar dampak kenaikan BBM tidak meluas di masyarakat. Terlebih, perekonomian baru saja bangkit dari kelesuan pasca pandemi Covid-19.
“Perlu ada edukasi kepada masyarakat agar tidak timbul gejolak. Yang penting lagi, bantalan sosial harus sampai dan tepat sasaran," ujar Tatto.