Jumat 09 Sep 2022 08:11 WIB

PTS-PTS di DIY Minta RUU Sisdiknas Ditunda

Draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 disusun tanpa melalui proses yang transparan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah V, Prof Fathul Wahid
Foto: Dok UII
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah V, Prof Fathul Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Forum komunikasi perguruan tinggi swasta DIY, Jogjaversitas, mengambil sikap tentang RUU Sisdiknas. Mereka menyadari UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu disesuaikan merespons perkembangan mutakhir.

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah V, Prof Fathul Wahid mengatakan, penyesuaian perlu dilakukan untuk menjamin pendidikan nasional mampu hasilkan lulusan dan karya yang menopang peningkatan daya saing bangsa.

Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sisdiknas telah mendapatkan beragam respons kritis dari publik. Sebagai bagian dari publik, Jogjaversitas setelah menjalankan diskusi kelompok terpumpun mengambil beberapa kesimpulan.

Secara prosedural, draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 disusun tanpa melalui proses transparan dan tidak melibatkan publik luas. Tuntutan pelibatan publik lebih luas muncul dari beragam elemen bangsa yang peduli isu pendidikan nasional.

Secara substansial, draf itu mengandung banyak kelemahan, termasuk inkonsistensi antar bagian. Seperti penetapan jenjang, penyebutan jalur, status nirlaba hanya untuk PTS, ketidakjelasan konsep dan pendekatan seperti distorsi pengertian.

Penyempitan makna nondiskriminatif, ketidaklengkapan unsur yang diatur seperti pengaturan tunjangan guru dan dosen yang masih multitafsir. Penerimaan mahasiswa baru penyandang disabilitas, serta belum mengantisipasi perkembangan masa depan.

"Belum terdapat pasal dalam RUU yang secara tegas terkait dengan isu masa depan ," kata Fathul, Jumat (9/9/2022).

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Jogjaversitas menyatakan sikap. Pertama, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menunda pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Sisdiknas tersebut.

Kedua, meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melibatkan pemangku-pemangku kepentingan secara lebih luas. Antara lain dengan membentuk kelompok kerja nasional.

"Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk kepedulian Jogjaversitas terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional," ujar Fathul. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement