REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas saat hendak melakukan transaksi Narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi adanya transaksi Narkotika di lokasi kejadian.
"Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka laki-laki yaitu AF (33 tahun) alamat Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon dan R (40 tahun) alamat Penggung Utara, Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon," ungkap Kasat Narkoba, Senin (12/9/22).
Kedua pelaku ditangkap di depan sebuah apotik yang berada di Jalan Jendral Soedirman, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas mendapati barang bukti antara lain satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,09 gram senilai Rp 1,3 juta, satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,48 gram senilai Rp 700 ribu, satu buah kemeja warna hitam kombinasi putih, satu buah tas slempang warna hitam, satu buah handphone merk LG-B220 warna hitam, satu buah handphone merek OPPO A37 warna gold, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi Putih dan satu) buah kartu ATM Bank BCA.
"Kedua pelaku berikut barang bukti langsung digelandang petugas ke kantor Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba.
Atas perbuatan kedua pelaku, saat ini disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.