REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar menyatakan gerakan transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama atau di sini disebut BUMKal Bersama, di provinsi DIY telah tuntas.
"Terdapat 53 dari 54 UPK eks PNPM di DI Yogyakarta selesai direview inspektorat, dengan nilai aset Rp 366,2 miliar. Sebanyak 27 BUM Desa Bersama lkd sudah melaksanakan musyawarah antar desa (MAD) yang mencakup 273 desa yang menyertakan modal Rp 2,7 miliar, mencakup 20 BUM Desa Bersama lkd yang sudah mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham. Adapun 34 BUM Desa Bersama lkd dalam pembahasan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," kata Abdul Halim saat peluncuran Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUMKal Bersama) transformasi UPK pengelola DBM eks PNPM Mandiri Perdesaan, se-DIY akhir pekan lau.
Percepatan hasil transformasi di DIY ini adalah buah dari responsifnya pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menjalankan PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa serta Permendesa 15 tahun 2021 tentang transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama lkd.
Sebelumnya, rencana Gubernur DIY menjadwalkan proses transformasi sampai Desember 202 ternyata lebih cepat dari target. Hal ini menunjukkan gairah UPK di DIY untuk bertranformasi menjadi BUMKal Bersama lkd sangat besar. Capaian transformasi pada tingkat provinsi ini merupakan yang paling cepat se-Indonesia.
Sekilas berbicara perjalanan transformasi, pada tahun 2020, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 2020, Kemendesa PDTT, bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan OJK mencatatkan sejarah bagi transformasi dan menjadi titik awal proses transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUM Desa Bersama lembaga keuangan desa.
Sebanyak 147 UPK eks PNPM-Mpd di Provinsi Jawa Timur dengan total asset Rp 594 miliar, dan melayani 600.000 nasabah keluarga miskin, resmi bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama lkd. Langkah transformasi ini, sekaligus menjadi awal untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp. 12,7 triliun dana bergulir masyarakat, tetap bergulir pada warga miskin di desa, serta mempercepat kemandirian desa-desa di 5.300 kecamatan lokasi PNPM-Mpd.
Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan. Undang-undang ini memberikan status untuk BUM Desa dan BUM Desa Bersama sebagai Badan Hukum. Dengan status Badan Hukum tersebut, BUM Desa sebagai lembaga ekonomi desa, yang mayoritas modalnya harus dimiliki desa. Dapat dengan leluasa menjalankan antivitas bisnisnya, selain dapat menjalankan usahanya sendiri (BUM Desa sebagai Operating Company), BUM Desa juga dapat berperan sebagai induk bagi unit usaha berbadan hukum (BUM Desa sebagai Investment Company).
Artinya, Undang-Undang Cipta Kerja memberi jalan bagi BUM Desa untuk dapat bergerak lebih lincah dan cepat, menjadi pintu bagi desa, untuk mewujudkan kemandirian desa, mengembangkan potensi ekonomi warga, serta menggerakkan kebangkitan warga Desa.