REPUBLIKA.CO.ID,PROBOLINGGO -- Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko meminta para pendamping melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial, baik program bantuan langsung tunai (BLT) BBM maupun program jaminan sosial lanjut usia PKH.
"Pendamping punya peranan penting karena tidak menutup kemungkinan adanya pengaduan masyarakat karena merasa tidak mendapat undangan penyaluran bantuan tersebut," katanya usai menyerahkan secara simbolis BLT BBM dan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus di Kantor Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (14/9/2022).
Dia mengatakan para pendamping sosial harus dapat memberikan solusi agar tidak terjadi ketidakpuasan dan kegaduhan di masyarakat terkait dengan penyaluran BLT BBM maupun PKH Plus.
"Pelayanan kepada KPM sangat diperlukan, terutama kepada KPM lansia, sehingga sistem jemput bola harus dilakukan oleh pendamping dan juga Bank Jatim Cabang Kraksaan sebagai penyalur agar dapat langsung mendatangi kediaman KPM lansia yang tidak mampu meninggalkan rumah karena faktor usia," tuturnya.
Ia berharap, bantuan sosial itu digunakan dengan sebaik-baiknya, bermanfaat bagi sesama, serta menambah kemampuan warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Achmad Arif mengatakan program PKH Plus atau Program Jaminan Sosial Lanjut Usia di daerah itu 3.222 KPM lansia yang tersebar di 24 kecamatan.
"Hari ini penyaluran tahap ketiga dan setiap tahap itu bantuannya diberikan sebesar Rp500 ribu per KPM," katanya.
Pemkab Probolinggo juga telah menyalurkan BLT BBM dalam rangka penanganan dampak inflasi akibat penyesuaian harga BBM bagi 137.934 KPM PKH dan BPNT yang telah disalurkan sejak tanggal 8 September 2022 oleh PT Pos Indonesia.
"Penyaluran BLT BBM disalurkan untuk dua bulan yaitu bulan September dan Oktober sejumlah Rp300 ribu, serta bantuan sembako sejumlah Rp200 ribu, sehingga KPM menerima Rp500 ribu. Di Kecamatan Paiton tercatat sebanyak 5.566 KPM penerima BLT BBM," katanya.
Ia mengatakan program PKH Plus merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau warga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menjadi KPM PKH dengan komponen lansia.
"Tujuan pelaksanaan PKH Plus antara lain meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan penerima manfaat melalui pemanfaatan bantuan sosial berupa uang senilai Rp2 juta per tahun yang disalurkan secara nontunai setiap tiga bulan sekali," ujarnya.