REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY, Krido Suprayitno mengatakan, pembebasan lahan pembangunan Tol Yogyakarta-YIA (Yogyakarta International Airport) akan dilakukan setelah Izin Penetapan Lokasi (IPL) diterbitkan. Setidaknya, pembebasan lahan ini dilakukan tiga bulan setelah diterbitkannya IPL oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"(Pembebasan lahan) Tiga bulan setelah terbit IPL dari Pak Gubernur. Kenapa tiga bulan? Karena di situ dibentuk tim pengadaan tanah yang diketuai tim BPN (Badan Pertanahan Nasional-Red)," kata Krido belum lama ini.
Meski begitu, hingga saat ini IPL Tol Yogyakarta-YIA sendiri belum diterbitkan. Krido mengatakan, IPL akan segera diproses sesuai arahan Gubernur DIY.
"Belum (diterbitkan IPL), kan kami sudah mengatakan (soal) ini. Setelah Bulan Juli, dari Kementerian ATR/BPN melengkapi namanya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), kami baru memproses lebih lanjut," ujar Krido.
Proyek pembangunan Tol Yogyakarta-YIA sendiri melewati tiga kabupaten di DIY yakni Sleman, Bantul dan Kulonprogo. Setidaknya, ada 11 kecamatan dan 40 kelurahan yang terdampak pembangunan tol ini.
Total panjang tol Yogyakarta-YIA yang akan dibangun sendiri mencapai 38 kilometer. "Trase tidak berubah, sesuai dengan ancer-ancer yang diajukan oleh Dirjen Bina Marga kepada Bapak Gubernur," jelas Krido.
Pihaknya juga mempelajari potensi kerawanan sosial dalam menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. "Betapa struktur sosialnya berbeda-beda, ini yang harus kita petakan selama dua minggu (kedepan), sembari kami menaikkan proses tim persiapan kepada Bapak Gubernur," lanjutnya.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan membentuk tim persiapan Tol Yogyakarta-YIA. Setelah tim ini dibentuk, maka sosialisasi ke masyarakat terdampak pembangunan tol siap untuk dimulai.
"Ketika tim persiapan sudah dibentuk, tim gubernur, kita akan sowan ke bapak ibu bupati masing-masing kabupaten untuk kulonuwun sebelum kami mengadakan sosialisasi dan konsultasi publik," kata Krido.