REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Anak di bawah umur (17) berinisial TN menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka AA (27). Korban disetubuhi oleh tersangka yang merupakan sepupunya sendiri yang berdomisili di Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Polresta Yogyakarta pun saat ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Berdasarkan keterangan korban, diketahui tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut telah dilakukan dua kali oleh tersangka.
"Pertama (dilakukan) April 2021 pukul 12.30 WIB, tersangka AA menjemput korban dan diajak membeli ikan di Pasar Pasty, dan diajak ke sebuah hotel di Keraton. Masuk kamar dan diajak ke kamar mandi untuk melakukan persetubuhan," kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polresta Yogyakarta, IPDA Febrianta di Polresta Yogyakarta, Kamis (15/9).
Kejadian kedua, kata Febrianta, terjadi di tempat yang sama pada Juni 2021 lalu. Korban juga diajak jalan-jalan oleh tersangka, namun dibawa ke sebuah hotel yang ada di wilayah Keraton.
"Tersangka bertemu dengan korban di Malioboro, modus diajak jalan-jalan dan (tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur) terjadi di TKP yang sama," ujar Febrianta.
Setelah kejadian kedua tersebut, korban diancam oleh tersangka untuk tidak menceritakan kepada pihak lain. Namun, korban pun merasa ketakutan dan akhirnya bercerita kepada keluarganya.
"Diberikan dorongan dan motivasi (oleh keluarga) untuk melapor ke Polresta," jelasnya.
Rentang waktu pelaporan yang dilakukan korban dengan kejadian mencapai sekitar satu tahun. Hal ini dikarenakan korban baru menceritakan kepada keluarganya terkait kejadian tersebut setelah satu tahun.
Kanit PPA Polresta Yogyakarta, IPDA Apri Sawitri mengatakan, saat tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan, tidak ada penolakan dari korban. Namun, korban diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
"Keterangan pelaku, dia suka dengan korban dan setelah melakukan (tindak pidana persetubuhan) mengancam (korban). Ancaman tidak disebutkan (detailnya), hanya jangan cerita kepada siapa-siapa," kata Apri.
Apri pun meminta agar masyarakat, terutama orang tua untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap anaknya. Ia juga meminta agar orang tua menjalin komunikasi yang baik dengan anak dalam rangka menjauhkan anak dari potensi tindak pidana.
"Selalu dipantau keberadaan anaknya, jalin komunikasi dengan anak, apa yang dilakukan hari itu. Apakah ada kejadian yang mungkin menyusahkan anaknya, diceritakan apabila menyusahkan. Apabila nanti ada tindak pidana, silakan melaporkan ke kepolisian," ujar Apri.
Atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain" dipidana dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.