REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi pada Kamis (15/9/2022). Pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, ada tiga saksi a de charge atau saksi meringankan yang dihadirkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya mengungkapkan, dalam persidangan, salah satu saksi menyodorkan bukti foto dan rekaman video korban yang dianggap kontras dengan laporannya tentang dugaan asusila. Jaya menyatakan, adalah hal yang biasa jika saksi a de charge tersebut memberi keterangan yang dapat meringankan terdakwa. Sebab, saksi a de charge itu memang menjadi bagian dari hak terdakwa.
"Iya ada tiga saksi a de charge yang dihadirkan. Ketiganya ada dalam dakwaan. Ya biasa lah itu (menguntungkan terdakwa)" ujarnya.
Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika mengatakan, ketiga saksi a de charge yang dihadirkan jaksa cukup menguntungkan kliennya. Apalagi, untuk memperkuat keterangannya, salah satu saksi menyodorkan bukti foto dan video tentang keadaan korban pada hari yang sama saat ia mengaku terjadi tindakan asusila oleh MSAT.
"Jadi keterangan mereka ini cukup meringankan terdakwa. Apalagi, salah satu saksi menyodorkan gambar yang memperlihatkan korban tengah beraktivitas di klinik kesehatan pada hari yang sama dimana ia melaporkan telah dilecehkan oleh Mas Bechi," kata Gede.
Dalam gambar yang ditunjukkan itu, kata dia, korban terlihat tidak sedang mengalami tekanan mental sebagaimana seseorang yang baru saja mengalami pelecehan seksual. Dalam gambar juga terlihat korban sedang mendapatkan bimbingan dari seniornya. Bimbingan tersebut, dilakukan di teras klinik yang disebut-sebut sebagai tempat kejadian perkara pencabulan.
"Ini dia sedang dapat bimbingan dari seniornya di klinik. Ini di terasnya, dan ada satu adegan dimana dia tertawa-tawa. Tidak tampak sama sekali tertekannya, sebagaimana orang yang baru saja dapat pelecehan. Gambar ini diambil pada 18 Mei 2017, hari di mana ia mengaku dilecehkan," ujarnya.
Soal proses wawancara yang selama ini disebut sebagai awal mula kejadian pelecehan seksual, Gede menyebut dalam kesaksian tiga saksi terungkap bahwa proses wawancara itu justru dilakukan pada siang hari. Itu pun, kata dia, dilakukan di teras Gubuk Cokro terapi.
"Soal interview terungkap dilakukan siang hari dan dilakukan di teras Gubuk Cokro Terapi dan disaksikan banyak senior-seniornya. Durasinya juga sekitar 10-15 menit. Hampir semua saksi soal ini berkesesuaian yaitu interview siang hari, di teras, dan hanya saksi korban saja mengaku berbeda," kata Gede.