Kamis 15 Sep 2022 19:36 WIB

Jadi Kurir Ekstasi, Tukang Ojek Terancam Hukuman Mati

Polisi mengamankan sebuah tas kain warna hitam yang berisi 34 paket pil ekstasi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Pil ekstasi (ilustrasi).
Foto: jurnalpatrolinews.com
Pil ekstasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Upaya BW (44) mencari tambahan penghasilan di luar profesinya sebagai tukang ojek pangkalan harus dibayar mahal. Hal tersebut dikarenakan di luar antar jemput penumpang pria ini juga 'nyambi' sebagai kurir narkoba.

Tak pelak warga Pringapus, Kabupaten Semarang ini harus berurusan dengan aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah, setelah kedapatan membawa 347 butir ekstasi yang siap diedarkan.

Ihwal penangkapan BW ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lutfi Martadian dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, di Semarang, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, BW ditangkap pada 1 September 2022 di sebuah hotel di kawasan Lemah Abang, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. "Yang bersangkutan diamankan saat akan mengantar pil ekstasi," jelasnya, kepada wartawan.

Dari keterangan tersangka BW, dia mengaku diperintahkan oleh B, seorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantarkan ekstasi dari kawasan Tuntang kepada seseorang di sebuah hotel di kawasan Lemahabang.

Dari tersangka ini, polisi mengamankan sebuah tas kain warna hitam yang berisi 34 paket pil ekstasi. Masing masing paket berisi 10 butir ekstasi. Selain itu juga satu paket berisi enam butir ekstasi dan satu paket ekstasi dalam sedotan.

Dari tersangka, disita juga sebuah handphone warna biru metalik berikut sim card-nya. "Ratusan butir pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Semarang dan sekitarnya, khususnya di tempat hiburan," kata Lutfi Martadian.

Atas segala perbuatannya tersebut, BW kini harus mempertanggungjawabkan di hadapan aparat penegak hukum. Ia pun dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2019 tentang Narkoba.

Ia kini terancam hukuman minimal lima tahun penjara serta maksimal hukuman mati. "Setiap profesi adalah pekerjaan mulia bila dijalani secara benar dan diniatkan mencari nafkah. Namun bila disalahgunakan, bisa berujung dengan ancaman penjara," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement