Senin 19 Sep 2022 09:18 WIB

Tekan Inflasi, Pajak Mikrolet hingga Ojol Dibebaskan

Sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak kenaikan harga BBM.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Ojek Online (Ilustrasi)
Foto: Republika
Ojek Online (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek daring dalan upaya menekan laju inflasi di wilayah setempat. Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek daring pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022.

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai 19 September hingga 15 Desember. Khofifah berharap, kebijakan ini dapat memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya dampak kenaikan BBM yang diyakini mempengaruhi laju inflasi di Jatim.

"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," kata Khofifah, Senin (19/9/2022).

Khofifah mengatakan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari kenaikan harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan," ujarnya.

Khofifah menjelaskan, di Jatim setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek daring yang dapat menikmati kebijakan insentif. Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar.

Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April, juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya. Pemutihan ini diharapkannya tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak, melain juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim.

"Termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim. Semoga semua program ini memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Khofifah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement