REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO -- Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur siap memfasilitasi para pelaku usaha jika mengalami kesulitan dalam mengurus persetujuan teknis (Pertek) dan surat kelayakan operasional (SLO).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan pihaknya memberikan tanggungjawab kepada dinas lingkungan hidup untuk mendampingi pelaku usaha di Kota Mojokerto yang merasa kesulitan dalam rangka mendapatkan Pertek ataupun SLO tersebut. "Jika dipersulit, silahkan laporkan di Curhat Ning Ita," ujarnya di sela kegiatan sosialisasi terkait Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Sesuai Peraturan Menteri LHK No.5 tahun 2021, di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Rabu (21/9/2022).
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini menjelaskan bahwa usaha dengan nilai investasi di bawah Rp10 miliar kewenangan terkait Pertek dan SLOadalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II. "Namun jika nilai investasi di atas Rp10 miliar kewenangan terkait Pertek dan SLO ada di pemerintah provinsi," ujarnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga kesehatan lingkungan, termasuk ketersediaan air bersih, mengingat Mojokerto memiliki luas wilayah kecil dengan penduduk padat. "Kondisi kesehatan manusia dan lingkungannya ini tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tapi tanggungjawab bersama, kami mengatur regulasi dan perundang-undangan. Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya memiliki tanggungjawab bagaimana menjaga sekaligus menaati aturan yang ada," katanya.
Dalam sosialisasi tahap pertama ini, hadir sebanyak 40 peserta terdiri dari pelaku usaha di sektor perindustrian, perhotelan, pelayanan kesehatan, pariwisata, perdagangan, UMKM batik, dan perangkat daerah.Turut hadir Kepala DLH Kota Mojokerto, Bambang Mujiono, serta Erika Hakasmanti dari DLH Provinsi Jawa Timur, sebagai narasumber.