Senin 26 Sep 2022 20:28 WIB

Pengemudi Elf Berpotensi Jadi Tersangka Kecelakan KM 438+500 B, Ini Fakta Temuan Penyidik

Korban jiwa bertambah menjadi tujuh orang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra menjelaskan beberapa temuan dar penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas di KM 438+500 B ruas tol Semarang- Solo, di ruang kerjanya, Senin (26/9).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra menjelaskan beberapa temuan dar penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas di KM 438+500 B ruas tol Semarang- Solo, di ruang kerjanya, Senin (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Jumlah korban meninggal dunia dalam kasus kecelakaan lalu lintas di KM 438+500 B ruas tol Semarang- Solo bertambah. Dua korban terakhir masing- masing atas nama Sri Sapta (62), warga Sekargadung dan Jajuk Indra Supartini (62), warga Krampyangan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Penyidik Satlantas Polres Semarang memastikan, korban Sri Sapta meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Gondo Suwarno Ungaran, pada Ahad (25/9) dini hari. Sedangkan korban Jajuk Indra Supartini meninggal di RSUD KRMT Wongsonegoro, Kota Semarang pada Ahad malam.

Baca Juga

“Sebelumnya, korban Jajuk Indra Supartini ini memang dirujuk ke RSUD KRMT Wongsonegoro, namun yang bersangkutan meninggal dunia pada Minggu malam kemarin,” ungkap Kaatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra, yang dikonfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (26/9).

Kasalantas juga menyampaikan, dari penanganan kasus kecelakaan lalu lintas --yang melibatkan truk tronton pengangkut kayu bernomor polisi BK 8407 SE dengan minibus Isuzu Elf bernomor polisi N 7023 YJ -- ini, penyidikan mengarah pengemudi Elf, Mochamad Iqbal Lazuardi (27) sebagai tersangka.

Hal ini didasarkan pada beberapa temuan fakta serta penjelasan saksi yang sudah diminta keterangannya oleh penyidik Satlantas Polres Semarang. Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan beberapa jenis obat seperti Molacort, Omeprazol, Flutamol serta Divoltar pada kendaraan Isuzu Elf.

Dari ke-empat jenis obat ini, untuk obat jenis Flutamol dan Molacort masing- masing sudah terbuka dua butir tablet dan Divoltar sudah terbuka satu butir. “Di antara beberapa jenis obat ini, yang memberikan efek samping mengantuk adalah Flutamol,” jelas Dwi Himawan.

Kemudian, lanjut kasatlantas, keterangan saksi –penumpang yang selamat—Mochamad Iqbal Lazuardi sempat menyampaikan kondisi badannya sedang tidak fit, saat berhenti di rest area. Sedanggkan saksi lain (pemilik kendaraan) juga menyampaikan yang bersangkutan juga sedang tidak fit.   

“Dari fakta- fakta yang ditemukan dan analisa penyidik, terkait dengan tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di KM 438+500 B ruas tol Semarang- Solo ini memang mengarah pada pengemudi Isuzu Elf,” tegasnya.

Pertama, lanjut kasatlantas, pengemudi Isuzu Elf dalam kondisi tidak fit. Kemudian jika mengukur jarak tempuh, mulai dari titik keberangkatan di Pasuruan hingga titik tujuan.

Berdasarkan rundown kegiatan, rombongan berencana ada kegiatan selama dua hari di Semarang, dengan tujuan pertama adalah Sholat Subuh di MAJT Semarang, dengan asumsi tiba di MAJT pukul 03.30 WIB.

Dari keterangan yang didapatkan melalui saksi, jika rombongan sempat berhenti di dua titik yang diperkuat dengan pencarian data GPS pada kendaraan, lokasi pemberhantian terakhir ada di Rest Area Travoy KM 575 B.

Di mana jarak dari rest area terakhir menuju tempat kejadian sekitar 137 kilometer. Sedangkan estimasi pergerakan kendaraan dari lokasi keberangkatan RestArea KM 575 B sekitar pukul 02.00 WIB dan kecelakan terjadi pada pukul 03.30 WIB.

Artinya, kendaraan tersebut telah menempuh perjalanan selama 90 menit atau dengan rata- rata kecepatan di atas 91 kilometer per jam. Dari fakta ini didapatkan kesimpulan sangat amat tidak memungkinkan sesuai rundown perjalanan.

Apabila estimasi perjalanan lancar dimungkinkan baru tiba di MAJT sekitar pukul 04.15 WIB. Sementara mereka sesuai jadwal tiba pukul 04.30 WIB. Jadi selain faktor kondisi yang kurang fit, juga ada kesan perjalanan buru- buru atau mengejar waktu.

“Dari olah TKP kecelakaan juga tidak ditemukan tanda- tanda pegemudi berusaha melakukan pengereman di titik benturan kendaraan,” tegasnya.

Untuk perkembangan kasus kecelakaan tersebut, Himawan menambahkan Satlantas Polres Semarang akan segera melakukan gelar perkara. Saat ini hasil penyelidikan sementara, terdapat indikasi pengemudi Elf tersangka.

“Namun jika nanti yang bersangkutan ditetapkan tersangka, maka otomatis berlaku Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Karena yang bersangkutan meninggal dunia dalam kecelakaan ini,” tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement