REPUBLIKA.CO.ID,KULON PROGO -- Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat informasi bahwa aset Gerbang Samudra Raksa di Kalibawang akan diserahkan Pemerintah Pusat kepada Pemkab Kulon Progopada November 2022.
Kepala Dinas Kebudayaan Kulon Progo Niken Probo Laras mengatakan berdasarkan informasi, Presiden sudah setuju bahwa aset Gerbang Samudra Raksa dialihkan dari barang milik negara (BMN) menjadi barang milik daerah (BMD).
"Bangunan di atas Rp10 miliar harus ada tim kepresidenan yang turun ke lapangan untuk menilai aset. Informasinya, aset Gerbang Samudra Raksa akan diturunkan dari BMN ke BMD pada November 2022," kata Niken, Senin (26/9/2022).
Ia mengatakan pembebasan lahan Gerbang Samudra Raksa menjadi kewenangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Setelah aset diserahkan ke daerah, akan ditindaklanjuti dengan pembebasan lahan.
"Informasi pembebasan lahan Gerbang Samudra Raksa juga pada November 2022," katanya.
Sementara itu, lanjut Niken, pengelolaan Gerbang Samudra Raksa masih dalam pembahasan. Ada dua alternatif, yakni bisa dilelang dengan perjanjian kerja sama atau dilelangkan.
"Ini masih dalam proses pengkajian, mana yang paling baik," katanya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan Gerbang Samudra Raksa di Kecamatan Kalibawang masih milik Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW). BPPW adalah balai milik Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Setelah Gerbang Samudra Raksa menjadi aset milik pemkab, akan dilakukan pembayaran lahan untuk bangunan gerbang tersebut.
"Kami masih menunggu aset Gerbang Samudra Raksa diserahkan ke pemkab dan bentuk hibah sehingga nanti status Gerbang Samudra Raksa dari barang milik negara (BMN) menjadi barang milik daerah (BPD)," katanya.
Riyadi Sunarto juga memastikan seluruh anggaran pembebasan lahan sudah ada sebesar Rp7,5 miliar. "Anggaran itu mencakup semua, mulai dari dokumen perencanaan, rapat hingga pembelian tanah," katanya.