REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap dua perampok minimarket bersenjata pistol mainan yang melancarkan aksinya di Jalan Gayungsari Barat, Surabaya. Kedua tersangka yang ditangkap yakni SSN (25) warga Grobokan, Jawa Tengah, dan DM (27) warga Karawang, Jawa Barat. Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih menjelaskan, dua pelaku yang ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Gayungan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan dalam pengakuan tersangka sudah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) dari tiga kabupaten dan satu kota kawasan Jawa Timur," kata Fakih, Selasa (27/9/2022).
Fakih menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing setiap menjalankan aksinya. Tersangka SSN merupakan joki motor, dan tersangka DM bertindak sebagai eksekutor intimidasi perampasan dan perampokan. Setiap beraksi, lanjut Fakih, DM kerap membawa sebuah benda menyerupai pistol revolver, yang sebenarnya merupakan alat pemantik api gas yang biasa digunakan untuk menyalakan rokok.
Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono menjelaskan kronologis awal aksi perampokan yang dilakukan tersangka. Saat itu, tersangka DM masuk minimarket dan menodong karyawan dengan menggunakan pistol mainan, untuk selanjutnya menguras harta karyawan minimarket tersebut.
“Sedangkan tersangka SSN berada di luar sambil standby di atas motor untuk mengawasi situasi meskipun pada jam tersebut sudah sepi pembeli. Karena merasa dirugikan, akhirnya karyawan minimarket melapor dan kami langsung melakukan olah TKP,” kata Suhartono.
Berbekal rekaman CCTV, lanjut Suhartono, Tim Anti Bandit Polsek Gayungan langsung bergerak dan berhasil membekuk tersangka di SPBU Jalan Sidotopo, Surabaya. Saat dilakukan interogasi, kata Suhartono, keduanya mengaku tak hanya melakukan perampokan di minimarket saja. Mereka juga pernah melakukan aksi perampokan di SPBU di kawasan Jalan Jenggolo, Sidoarjo.
"Tersangka telah beraksi sebanyak empat kali mencuri di minimarket Ketintang, Gayungsari, Sedati, dan toko sembako di Waru," ujarnya.
Suhartono melanjutkan, dari tangan para tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 23 juta, 2 buah pistol mainan, 2 unit ponsel, 31 pack rokok berbagai merek, serta sepeda motor Beat bernomor polisi L 3315 BB yang dijadikan tersangka sebagai sarana melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.