REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat Tanah Kesultanan (Sultan Ground/SG) dan Tanah Kadipaten (Paku Alaman Ground/PAG). Ada 1.286 sertifikat SG dan PAG yang diserahkan oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, sertifikat untuk SG yang diserahkan sejumlah 1.096 sertifikat. Sedangkan, untuk PAG diserahkan sebanyak 190 sertifikat.
"Di mana (pemberian sertifikat) masing-masing (SG dan PAG) sebagai upaya memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah, dan selanjutnya guna meningkatkan harkat dan pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Sultan dalam penyerahan sertifikat SG dan PAG di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (28/9).
Tanah yang berstatus SG dan PAG yang sertifikatnya telah disahkan pemerintah, dapat dimanfaatkan dan dikelola oleh masyarakat dengan memiliki kepastian hukum. Selain untuk keperluan bangunan publik, kata Sultan, SG dan PAG juga dapat mengakselerasi proses investasi.
"Dengan catatan, disediakan untuk industri labour dan technology intensive, yang selain mampu menyerap banyak tenaga kerja, juga membuka peluang transfer teknologi," ujar Sultan.
Sementara itu, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY, Krido Suprayitno mengatakan, 1.096 bidang SG yang sudah tersertifikasi tersebut dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sebanyak 458 bidang atau sekitar 42 persen.
Sedangkan, 633 bidang digunakan untuk kepentingan sosial atau sejumlah 57 persen. Sisanya yakni lima bidang atau satu persen untuk pengembangan kebudayaan.
Untuk 190 bidang PAG, 88 bidang atau 446 persen digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. 102 bidang lainnya atau 54 persen digunakan untuk kepentingan sosial.
"Sertifikat ini terdiri dari, di Kota Yogyakarta sebanyak 42 sertifikat, Kabupaten Bantul 185 sertifikat, Kabupaten Kulonprogo 430 sertifikat, Kabupaten Gunungkidul 348 sertifikat, dan Kabupaten Sleman 281 sertifikat," kata Krido.