REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengusulkan sebanyak 6.024 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.
"BPUM ini merupakan bantuan modal kerja untuk meningkatkan produktivitas bagi usaha kecil dalam pemulihan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19," kata Kepala Dinkopdag Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono, di Temanggung.
Ia mengatakan, seleksi UMKM penerima BPUM dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Masing-masing UMKM yang dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan akan mendapat permodalan Rp 600 ribu.
"Dinkopdag hanya memfasilitasi pendaftaran UMKM yang akan mengikuti seleksi BPUM, sedangkan penetapan UMKM penerima BPUM itu dilakukan langsung oleh kementerian terkait," katanya.
Dinkopdag Temanggung melakukan pengecekan pelaku UMKM yang mendaftar BPUM, apakah pelaku UMKM itu memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Koperasi UKM atau tidak.
"Jadi waktu pendaftaran itu, kami memfilter berkas UMKM, dari awal kami lihat foto-fotonya, karenanya mereka diwajibkan memberikan foto usahanya, terus kalau tidak layak tidak kami masukkan, karena beberapa dari pendaftar ada usaha yang tadinya tidak ada, terus diada-adakan," ujarnya.
Dana bantuan tersebut akan dikirim ke rekening bank masing-masing UMKM penerima. "Kami mengharapkan UMKM yang terpilih sebagai penerima BPUM bisa memanfaatkan dana bantuan itu untuk modal kerja, sehingga bisa meningkatkan produktivitas usahanya," jelas dia.