Rabu 12 Oct 2022 16:08 WIB

Komdis Sebut Panpel Arema FC Pernah Disanksi pada 2010

Erwin menjelaskan terkait temuan puluhan botol menuman keras di Stadion Kanjuruhan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Komdis Sebut Panpel Arema FC Pernah Disanksi pada 2010 (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Komdis Sebut Panpel Arema FC Pernah Disanksi pada 2010 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 132 pendukung Arema FC. Erwin memyatakan, ada lebih dari 20 pertanyaan yang dilayangkan penyidik. Sebagian besar pertanyaan adalah terkait Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Nanya seputaran Stadion Kanjuruhan, tentang Abdul Haris, apakah pernah dihukum?" kata Erwin di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (12/10).

Baca Juga

Erwin pun menjelaskan bahwa Abdul Haris sebelumnya pernah dijatuhi sanksi oleh Komdis PSSI, tepatnya pada 2010. Saat itu, lanjut Erwin, Abdul Hatir dijatuhi sanksi terkait dugaan penyuapan terhadap Komdis PSSI. Adapun sanksi yang dijatuhkan saat itu adalah yang bersangkutan dilarang beraktivitas di kancah sepak bola nasional.

Namun saat ditanya lebih jauh terkait kesalahan Abdul Haris di 2010, Erwin menyatakan tidak mengetahui. Erwin beralasan saat itu dirinya masih aktif sebagai Polisi dan belum masuk jajaran pengurus PSSI. "Waktu itu banding. Saya gak tahu karena dulu. Saat itu saya aktif Polisi belum PSSI," ujarnya.

Erwin pun menjelaskan terkait temuan puluhan botol menuman keras di Stadion Kanjuruhan. Erwin menyatakan, bukan dirinya yang menemukan botol di Stadion Kanjuruhan. Ia mengaku hanya melihat ada temuan botol minuman keras di sana.

"Miras itu temuan Labfor, tapi saya melihat itu. Tanya ke Labfor Polda Jatim (soal temuan botol Miras. Di situ ada botol minuman keras tapi bukan saya yang menemukan," kata Erwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement