REPUBLIKA.CO.ID,SUMENEP -- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menerbitkan sedikitnya 1.431 sertifikat tanah bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah itu sebagai upaya untuk mendorong perkembangan ekonomi warga akibat pandemi COVID-19.
"Program sertifikat tanah ini kami sebagai upaya sistemik Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam berupaya menumbuhkan iklim ekonomi warga, terutama pelaku usaha mikro agar bisa mengakses modal usaha ke bank," kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi dalam keterangan tertulis kepada media di Sumenep, Rabu (12/10/2022).
Ia menjelaskan, masalah mendasar yang dialami para pelaku usaha selama ini, sulit mengakses modal usaha ke bank, karena tidak memiliki agunan.
Padahal, sebagian di antara para pelaku usaha yang kesulitan mengakses modal usaha itu, memiliki kekayaan berupa tanah dan bangunan. Akan tetapi, kekayaan yang mereka miliki tidak bersertifikat.
"Karena itu, Pemkab Sumenep memfasilitasi para pelaku UMKM yang ada di Sumenep untuk mengurus sertifikat hak atas tanah yang mereka miliki, agar bisa menjadi agunan dalam mengajukan pinjaman modal usaha ke bank," kata bupati.
Program fasilitasi penerbitan sertifikat kepada ribuan pelaku usaha mikro oleh Pemkab Sumenep selama 2021 itu tercatat paling banyak di antara 37 kabupaten/kota lain di Jawa Timur.
Atas dasar itu pula, maka Pemprov Jatim memberikan penghargaan kepada Bupati Sumenep, karena telah merealisasikan program sertifikat hak atas tanah bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Sumenep.
Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi pada pada Upacara Peringatan Hari Jadi ke-77 Provinsi Jawa Timur, di Grahadi Surabaya, Rabu.