Jumat 14 Oct 2022 14:31 WIB

Mantan Walkot Yogya Terlibat Kasus Suap Bakal Segera Disidang

Sidang pertama dijadwalkan akan dilaksanakan pekan depan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tersangka kasus suap Haryadi Suyuti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2012 - 2022 tersebut diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta untuk proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka kasus suap Haryadi Suyuti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2012 - 2022 tersebut diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta untuk proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Haryadi akan disidang terkait kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan mengatakan, sidang pertama dijadwalkan akan dilaksanakan pekan depan. Sidang dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Haryadi.

Baca Juga

"Sidang pertama hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 secara daring," kata Heri saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).

Sidang tersebut sudah dapat dilakukan mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Haryadi ke PM Yogyakarta.

KPK juga telah melimpahkan berkas perkara milik tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut pada 12 Oktober kemarin. Yakni Nurwidhihartana yang merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta dan juga sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Dalam dakwaan pertama, Haryadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Haryadi juga melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Heri menuturkan, sidang pertama pembacaan dakwaan terhadap Haryadi akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi. Selain itu, selaku anggota hakim yakni Suryo Hendratmoko dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Haryadi bersama dengan Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB. Termasuk, pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Haryadi menerima 27.258 dolar AS dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Uang tersebut ikut diamankan dalam OTT pada Juni 2022 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement