REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ketua DPD PSI Kabupaten Malang, Yosea Suryo Widodo, menyatakan ibu penjual dawet berinisial SF sudah bukan lagi anggota partainya. Surat pemecatan telah dikeluarkan oleh DPD PSI pada 12 Oktober 2022.
Menurut Yosea, pemecatan ini dilakukan lantaran SF sudah tidak sejalan dengan nilai-nilai prinsip PSI. "Kami juga sudah buat video pernyataan pemberhentiannya," ucap Yosea saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/10/2022).
Yosea menjelaskan, SF bergabung dengan PSI pada 2019 lalu. Namun yang bersangkutan hanya berperan sebagai tim sukses dari salah satu bacaleg Pemilu 2019. Setelah itu, SF hanya menjadi anggota pasif di PSI Kabupaten Malang sejak 2020.
Saat ini, kata dia, DPD PSI masih kesulitan berkomunikasi dengan SF. Yosea menduga SF masih merasa terkejut sehingga pihaknya belum diizinkan bertemu langsung. Pihaknya baru bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan melalui saluran telepon.
Ada pun terkait kasus yang menerpa SF, Yosea memastikan tidak ada kaitannya dengan partai. Perbuatan yang dilakukan SF semata-mata sebagai perbuatan pribadi. Hal yang pasti, kata dia, pihaknya tetap mendukung penuh pengusutan tragedi Kanjuruhan hingga tuntas.
Sebelumnya, beredar video permintaan maaf yang dilakukan seorang ibu pembuat rekaman kepada keluarga Nawi Curva Nord. Ibu yang diketahui sebagai Suprapti Fauzi (SF) tersebut disebut-sebut menjabat Wakil Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Malang.
"Saya Bu Prapti meminta maaf, berhubung dengan voice note yang beredar kemarin saya tidak ada tujuan apa pun untuk menjelekkan. Demi Allah saya lillahi ta'ala, meminta maaf kepada panjenengan, maaf bila ada kata saya yang salah ya Mbak. Karena bukan tujuan saya untuk mencemarkan nama baik Mas, ya Mbak, tolong dimaafkan, dan tolong dimaafkan untuk Mas-masnya, mohon dimaafkan, karena tidak ada tujuan saya untuk menjelekkan siapa pun di sini, ya Mas, Mbak, terima kasih jika panjenengan bisa menerima permohonan maaf ini," kata Suprapti dalam video yang diunggah di akun @AremaniaCulture dikutip Republika di Jakarta, Rabu (12/10/2022).