Senin 17 Oct 2022 15:03 WIB

Pelaku UMKM di Surabaya Butuh Pendampingan Pemerintah Kota

Para pelaku UMKM menanyakan bagaimana caranya agar menjadi binaan Pemkot.

Pelaku UMKM di Surabaya Butuh Pendampingan Pemerintah Kota (ilustrasi).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Pelaku UMKM di Surabaya Butuh Pendampingan Pemerintah Kota (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Sejumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Surabaya, Jawa Timur, membutuhkan pendampingan dari pemerintah kota setempat sebagai upaya untuk mengembangkan usahanya.

"Ada keluhan masyarakat khusus para pelaku UMKM yang membutuhkan pendampingan pemkot dalam mengembangkan usahanya," kata Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya Lutfiyah di Surabaya, Senin (17/10/2022).

Baca Juga

Menurut Lutfiyah, keluhan tersebut didapatkan saat dirinya menggelar kegiatan reses di Jalan Tenggumung Baru Selatan RT 01, RW 10, Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya pada Minggu (16/10) malam.

Lutfiyah mengatakan, para pelaku UMKM menanyakan bagaimana caranya agar menjadi binaan Pemkot Surabaya. Hal ini menyusul informasi ketika menjadi binaan pemkot, maka banyak fasilitas yang didapatkannya.

Seperti halnya bisa mendapatkan edukasi tentang peningkatan kualitas produksinya, dibantu diajari pemasaran secara daring maupun cara ekspor jika barang yang diproduksi sudah layak ekspor. Selain itu dicarikan akses permodalan serta dibantu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) jika belum mengerti.

"Kami minta dinas terkait lebih serius mensosialisasikan program tersebut kepada seluruh masyarakat Surabaya," ujar dia.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menggerakkan perekonomian dengan mempermudah pemasaran produk UMKM dan toko kelontong menggunakan transaksi sistem elektronik Pemberdayaan dan Ketahanan Ekonomi Nang Suroboyo (Peken) yang diluncurkan pada 31 Oktober 2021.

"E-Peken Surabaya turut membangkitkan semangat seluruh pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19," kata Eri.

Adapun pedagang binaan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan non-MBR yakni dengan rincian, 864 UMKM kategori MBR, 277 UMKM non-MBR, 642 pedagang Toko Kelontong kategori MBR, 234 pedagang Toko Kelontong non-MBR, 203 Sentra Wisata Kuliner (SWK) kategori MBR, 86 pedagang SWK non-MBR.

Awal peluncuran E-Peken Surabaya, tambah wali kota, Pemkot Surabaya mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk memindahkan kebiasaan belanjanya ke E-Peken Surabaya. Hasilnya pada proses transaksi bulan Juli-Desember 2021 mencapai Rp4,8 miliar.

Selanjutnya memasuki 2022, pemkot memperluas jangkauan E-Peken Surabaya, yakni masyarakat umum bisa melakukan transaksi. Sehingga capaian 2022 sampai Mei, transaksi mencapai Rp11,4 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement