REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Gelar Operasi Zebra Candi 2022 oleh Satuan Lalulintas Polresta Solo, Jawa Tengah, berhasil menjaring 4.245 kendaraan yang melanggar ETLE atau tilang elektronik. Operasi tersebut telah dimulai sejak 3-16 Oktober 2022 kemarin.
Wakil Kasat Lantas Polresta Solo, AKP Sutoyo menjelaskan, dari hasil rekap data operasi, setidaknya ada 4.245 kendaraan terjaring tilang elektronik. Sedangkan penjaringan sendiri dilakukan menggunakan dua metode.
"Untuk tilang elektronik kita pakai dua cara yaitu menggunakan kamera CCTV dan mobile hunting yakni menggunakan kamera yang dipasang ke petugas," ujar Sutoyo, Senin (17/10/2022).
Ia menjelaskan hasil dari tilang ETLE tidak sebanyak sebelumnya. Namun, beberapa pelanggaran kasat mata malah lebih banyak ditemukan.
Pelanggaran yang banyak ditemukan dari mobil yakni tidak menggunakan sabuk pengaman. Untuk pengendara sepeda motor antara lain karena melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga penggunaan knalpot brong.
"Kalau saya lihat dari ETLE sementara sudah menurun.Tapi malah pelanggaran kasat mata yang mendominasi, seperti tidak memasang pelat nopol," terangnya.
Kemudian, Sutoyo menjelaskan yang terjerat operasi ini mayoritas berasal dari luar Kota Solo. Kepada para pelanggar pihaknya sudah memberikan surat tilang dan dikirimkan ke alamat nomor kendaraan yang tertera.
Ia berharap dengan apanya ETLE ini masyarakat lebih tertib berlalu lintas. "Ya saat kami tanyakan banyak alasannya, seperti jatuh, belum sempat mengambil, lupa belum pasang, dan sebagainya. Tapi kami sebagai penegak hukum harus tetap melakukan prosedur jangan sampai para pelanggar dengan sengaja menghindari ETLE," tegasnya.